Ditreskrimum Polda Jateng Beberkan Motif Pembunuhan Satpam Eks Jonas Photo

Ditreskrimum Polda Jateng Beberkan Motif Pembunuhan Satpam Eks Jonas Photo

Media Humas Polri – Semarang

Bacaan Lainnya

Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam di PT. Fokus Nusantara eks Studio Foto Jonas Photo Kota Semarang, Jawa Tengah. Satu orang pelaku tunggal beserta barang bukti hasil kejahatannya diamankan kepolisian.

Dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, dibeberkan bahwa pelaku berinisial RIS. Seorang pria yang beprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut berhasil ditangkap dirumahnya di Karangsambung, Kebumen Jawa Tengah.

“Sekitar 3 jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).

Dari hasil penyidikan oleh petugas, terungkap pula bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang akan menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT. Fokus Nusantara yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo.

“Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya),” jelasnya

Kejadiannya berawal saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri.

Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya masuk PT. Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.

Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” jelas Kombes Pol. Djuhandani.

Dijelaskan bahwa motif pencurian dengan kekerasan tersebut, pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” tambahnya

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, agar melaksanakan prosedur penjagaan dengan 2 orang saat malam hari.

“Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Bila 2 orang ada yang membantu mengawasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pewarta : Faruqi
Editor : Mhn

Pos terkait