DITRESKRIMUM POLDA JATIM SERTA JAJARAN KEMBALI MENANGKAP KOMLPOTAN CURANMOR DARI BERBAGAI KOTA DI JATIM

DITRESKRIMUM POLDA JATIM SERTA JAJARAN KEMBALI MENANGKAP KOMLPOTAN CURANMOR DARI BERBAGAI KOTA DI JATIM

SURABAYA || Media Humas Polri
Ditreskrimum Polda Jawa Timur serta Jajaran Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana ( Curat. Curas Dan Curanmor)
Dari Berbagai Wilayah Di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Berdasar 26 Laporan Polisi Di berbagai Wilayah Hukum Polres malang. Polresta malang kota. Polres Kediri. Polres jember. Polresta surabaya. Dan Polresta sidoarjo.)

Adapun Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Di probolinggo 5 Tersangka.
1 . Nama An. Alamat Dsn jl dusun sunan ampel. 2. Nama ( AR) alamat dsn. Kapasan kel. Tongas wetan.
3. Nama IR. Alamat dsn krajan.
4. Nama JA. Alamat dsn kulak utara.
5. Nama MU. Alamat kulak utara.

Wilayah Lumajang. 3 Tersangka
1. Nama BE. 2. Nama ( San ) 3. Nama (Sai) kesemuanya masih alamat Lumajang. Rata – Rata.

Wilayah Pasuruan ada 2 Tersangka.
1 . Nama (TA) alamat. Dsn barat desa Tampung.
2. Nama. (SAN) alamat Dusun Barat da tampung.
Wilayah Jember ada 1 Tersangka. Yaitu. Nama. (BU) alamat dan Congapan ds karang bayat kec sumber kab. Jember.
Wilayah tuban 1 Tersangka. Yaitu Nama SA. Alamat dsn krajan .
Wilayah Jombang 1 Tersangka. Yaitu Nama. Sur alamat . Dsn Curah rejo.

Wilayah Surabaya. 1 tersangka.
Nama. PU. Alamat jl tengumung karya kel. Pegirian surabaya.
Wilayah malang. 1 tersangka. Yaitu Nama. AJ. Alamat dsn Pancuran. Malang.

Adapun modus Operandi Tersangka Berpura -Pura Sebagai Pasangan Suami istri Mencari sasaran Sepeda Motor Yang Terparkir Dengan Kunci Sepeda Motor yang masih Tertancap.
Para Tersangka melakukan Pencurian
Secara Bersama sama Di malam Hari Dengan Cara Merusak Kunci Kontak Kendaraan Dengan Mengunakan Kunci T. Dan para Tersangka Menadah/Membeli Kendaraan R2 Hasil Pencurian Kemudian Di jual Lagi Untuk Mendapatkan Uang.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita Di antaranya.
1 unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam
1unit kendaraan daihatshu grandmax
1 unit kendaraan yamaha jupiter
2 unit kendaraan honda scoopy
7 buah Handphone
4 kendaraan motor yamaha jupiter soul.

Ancaman Pidana Pasal 363 KUHP. Terhadap Tersangka. Dengan hukuman 7 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP. DENGAN ancaman Hukuman 4 tahun Penjara. Tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat/penadahanyang menjadi kebiasaan sebagaimana dimaksud pasal 481 KUHP diancam pidana 7 tahun. Ungkapnya.
(Ari)

Pos terkait