Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus Peredaran Narkoba Surabaya mediahumaspolri Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Jatim Senin 28 Maret 2022 di Ruang Press

Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus Peredaran Narkoba
Surabaya, mediahumaspolriUngkap Kasus Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin, 28 Maret 2022 di Ruang Press

Media Humas Polri- Surabaya

Bacaan Lainnya

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Mengamankan 5 (lima) orang pelaku peredaran Narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan di Hall Club Phoenix Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dari kelima orang yang diamankan, tiga orang tidak memenuhi unsur, sedangkan dua pelaku lain yakni, IS dan AM diamankan polisi. Untuk pelaku IS diduga sebagai bandar, sedangkan pelaku AM pengguna, sementara untuk pelaku AM direhabilitasi.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alek Sandy Siregar, Senin (28/3/2022) menjelaskan kronologi penangkapannya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana peredaran Narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke Tempat Kejadian Perkara TKP. (Club Phoenix Jl. Kenjeran no. 143 Gading Kecamatan Tambaksari, Surabaya).

Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya paksa terhadap tersangka IS, team petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan.

tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika

jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 (enam koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok Gudang garam surya warna merah.

Setelah itu petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama dengan tersangka IS diantaranya, (AM, SA, CA dan DZ).

Barang bukti yang diamankan yakni, Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 (enam
koma nol tiga) gram, bungkus rokok Gudang garam surya warna merah, handphone merk VIVO warna navy dan tas slempang warna Coklat.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
(Hell)

Pos terkait