Ditresnarkoba Polda Kaltim Munaskan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 1.200 gram
Media Humas Polri || Balikpapan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Hari Rabu (21/9/2022) bertempat diruang Resnarkoba telah melakukan Press realese Pemusnahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.200 gram dengan tiga perkara dan tiga tersangka .
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini diantaranya .AKBP Hendrik D Sidabutar .SE AKT ,. .AKP Sujarwo Kanit Subdit I Narkoba Polda Kaltim, Penasehat Hukum Dan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka M, EF dan EM ,lokasi .Penangkapan ketiga tersangka tersebut berada di kota Balikpapan yaitu didaerah jalan Letjen Soprapto, .Jln Sokarno Hatta dan jalan jendral Sudirman.
Masing masing dari tersangka M memiliki 306.94 gram Jenis .Sabu , EF memiliki 999,32 gram dan.EM 50.60 gram i
dasar .untuk memusnahkan .Barang Narkotika jenis. Sabu ini adalah adanya ketetapan dari kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan , sebelum dimusnahkan barang bukti jenis sabu ini penyidik diminta harus menyisakan sebagian sebagai barang Bukti dipersidangan nanti ujar AKP Sujarwok.k.m..
Sebelum dilakukan Pemusnahan .barang Bukti Narkotika jenis Sabu ini terlebih dahulu sudah dilakukan Uji Porensik di Laboratorium Porensik Surabaya , dari hasil uji laboratorium ini dinyatakan Positif mengandung bahan Narkotika.
Proses pemusnahan Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan dengan cara di Blender dilarutkan dengan Air dan dicampur cairan Porstek setelah itu Para tersangka disuruh untuk membuang di Kloset WC ( Alfian )