Dittahti Polda Banten Mengembalikan Barang Bukti Yang Dititipkan Oleh Penyidik Ditreskrimsus Untuk Dilimpahkan
Mediahumaspolri.com // Serang
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus mengambil Barang Bukti Botol plastik yang dititipkan di Dittahti Polda Banten untuk dilimpahkan kekejaksaan, Jum’at (27/05/2022).
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan, “Berdasarkan surat Nota Dinas permohonan Ditreskrimsus telah dilaksanakan penyerahan Barang Bukti dari Subdit Barbuk Dittahti Polda Banten kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten,” kata Agus.
“Penyerahan barang bukti ini dilaksanakan di tempat penyimpanan barang bukti Dittahti Polda Banten dan diangkut kendaraan truk disaksikan penyidik Ditreskrimsus dan petugas dari subdit Barbuk Dittahti Polda Banten,” ucap Agus.
Diakhir bahwa penyerahan Barang Bukti ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di direktorat tahanan dan barang bukti, penyerahan berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Asep Dedi Mulyadi/
Dicky Abias – MHP