Media Humas Polri // Melawi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi memanggil manajemen PKS – PT BPK Ella hulu terkait limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit diduga melakukan pencemaran lingkungan sengaja membuang limbah disisi jalan area kebun hingga menimbulkan bau tak sedap di wilayah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi,Melalui Bidang Pengawas Lingkungan hidup Deni Jatnika SH di konfirmasi terkait hal tersebut membenarkan,pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan BPK,guna mengklarifikasi sebagaimana yang di beritakan media online belum lama ini.
“Iya benar,klarifikasi apakah benar Perusahaan telah melakukan seperti yang di beritakan,apakah lahan yang di gunakan merupakan lahan perusahaan atau lahan masyarakat,apakah telah memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah dan lain lain ” kata Deni, (27/3/24) Rabu.
Lebih lanjut kata Deni Jatnika,Pihaknya DLH Red_ akan melakukan Verifikasi lapangan.”Makanya kami akan melakukan Verlap, untuk memastikan lokasi yg terdampak dan apakah perusahaan telah melanggar ketentuan di dalam Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha,” papar nya.
“Di tegaskan Deni,jika terbukti di temukan adanya pelanggaran terhadap ijin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan,maka Bupati akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya,” ujar Deni.
Sebelumnya, sejumlah warga di wilayah Ella hulu dan Mumbung protes atas berserak nya limbah pabrik kelapa sawit ( PKS ) di duga sengaja di buang di beberapa titik,berserakan dan timbulkan bau busuk di area kebun,bukan tanpa alasan, mengingat adanya kebun sawit warga di area kebun tersebut khawatir akan terdampak mati dan rusak dari pencemaran limbah tersebut.( Joni )