Mediahumaspolri.com BATAM Kepri – Perjalanan panjang mencari keadilan Susyanti beserta ke 3 anak gadis kecilnya atas perampasan rumah tempat mereka bernaung yang di lakukan oleh Suwarno (mantan suami) beserta Sutomo (abang mantan suami), akhirnya mendapat titik terang dengan diterimanya Berkas Gugatan Kasasi Mahkamah Agung No : 21.2275/2275 K/PDT/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Untuk menyegarkan ingatan warga sosmed, Susyanti menyampaikan kepada mediahumaspolri.com bahwa rumah yang saat ini menjadi objek sengketa adalah hasil jerih payah Susyanti saat masih gadis menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan setelah menikah dengan Suwarno, sang suami tinggal bersama di rumah Susyanti.
Dari pernikahannya, mereka di karuniai 3 orang anak perempuan yang cantik dan kehidupan mereka awalnya harmonis.
Namun kebahagian tersebut tidak berlangsung lama, di saat kelahiran anak yang ke 3, Suwarno tidak mempunyai pekerjaan lagi dan lebih dominan bermalas-malasan serta di perparah dengan berjudi.
“Semenjak kelahiran anak kami yang ke 3, dia sudah tidak bekerja lagi. Dia tidak perduli lagi akan tanggung jawabnya untuk menafkahi istri dan anaknya,” ucap Susyanti.
Suatu hari, mantan suaminya menyampaikan kepada saya ingin membuat usaha door semir mobil dan merayu saya untuk mengagunkan Sertifikat Rumah No. 0470/2010 milik saya sebagai jaminan mendapat pinjaman di bank. Karena dia berjanji akan berubah dan bertanggung jawab terhadap keluarga serta akan menebus Sertifikat Rumah tersebut, akhirnya saya mengikhlaskannya sebagai jaminan kredit pinjaman di bank.
Kredit pinjaman di lakukan di BPR. Dana Nagoya Batam sebesar Rp. 180 juta,- Namun setelah dana pinjaman tersebut berada di tangan mantan, usaha door semir mobil tersebut tidak pernah ada dan apabila dipertanyakan, dia langsung marah dan menganiaya saya serta anak-anak yang membela saya.
“Setiap saya menanyakan tentang usaha door semir mobil tersebut, saya di aniaya oleh mantan (Suwarno) begitu juga anak perempuan saya juga tak luput di hajarnya juga dan yang lebih menyakitkan hati saya, justru uang pinjaman usaha tersebut habis di meja judi oleh Suwarno (mantan),” ujar Susyanti di sela isak tangisnya.
Lanjutnya, saya tidak rela dan meminta pertanggung jawabannya. Lantas dia (Suwarno) menghubungi keluarga yang berada di Singapura agar mendapatkan pinjaman guna melunasi hutang kredit di BPR Dana Nagoya Batam dan di setujui dengan kesepatan apabila di lunasi yang di bank maka Sertifikat Rumah saya di pegang oleh mereka (Sutomo CS) sebagai jaminan hutang Suwarno dan tidak ada pertambahan dari nilai pelunasan sebesar Rp. 187 juta.
Saya rupanya di tipu oleh keluarga mantan suami saya bahwa Akte Notaris Surat Kuasa kepada Sutomo yang tanda tangani sebagai jaminan dari SHM Rumah saya, rupanya merupakan modus mereka untuk menguasai rumah saya.
“Yang berhutang adiknya Sutomo (Suwarno) dan yang menghabisi uang pinjaman itu adiknya, mengapa hak rumah saya yang mereka rampas dan saya beserta ke 3 anak gadis kecil saya di usir dari rumah sendiri,” ungkap Susyanti dengan lirihnya.
Atas ketidak adilan ini, demi ke 3 buah hati, saya tetap berjuang terus untuk mendapatkan keadilan agar kami tetap berteduh di rumah saya ini.
Berkat doa ke 3 buah hati saya akhirnya Tuhan menjawabnya. Mahkamah Agung menerima Gugatan KASASI saya atas bantuan Pengacara PALTI SIRINGORINGO, SH. & PARTNER yang telah banyak membantu saya yang susah ini untuk mendapatkan keadilan hukum atas spekulasi perampasan rumah saya yang dilakukan keluarga mantan suami saya. Semoga Allah mengetuk hati nurani para hakim agung dalam mèmbela serta memberikan apa yang memang menjadi hak saya, pungkas Susyanti.
( Ronny T. Napitupulu)