DPC Grib Jaya Indramayu Siap Jadi Garda Depan Hentikan Kegiatan Diduga Tanpa Izin oleh PT KSO Timas – Pertiwi

Media Humas Polri//Indramayu

Dalam pelaksanaan kegiatan penyimpanan material pipa di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, tidak terlihat papan informasi, terutama mengenai Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Prosedur Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pipa-pipa tersebut digunakan untuk proyek pengembangan Lapangan OO-OX oleh Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), (21/11/24).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kegiatan penyimpanan pipa ini pernah ditinjau oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Namun, menurut pantauan Ormas Grib Jaya Indramayu, aktivitas di area tersebut masih berlangsung meskipun telah ada penegakan hukum.

Didit, sebagai OKK dari DPC Grib Jaya, menekankan pentingnya penegakan aturan hukum dan administrasi bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indramayu. Ia menjelaskan bahwa meskipun PT KSO Timas – Pertiwi sudah didatangi oleh Satpol PP, aktivitas di lokasi tetap berjalan. Didit menyatakan, “Jika PT KSO Timas – Pertiwi tidak menunjukkan izin atau Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diperlukan, pemerintah kabupaten harus bertindak tegas. Jika pemerintah tidak mengambil langkah, DPC Grib Jaya siap berperan sebagai pengawas sosial untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal.”

Di sisi lain, Edi, Humas PT KSO Timas – Pertiwi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun tanpa izin. Ia berargumen, “Ini bukanlah tempat umum dan tidak mengganggu lalu lintas. Saya juga kaget ada izin di Indramayu, padahal ini hanya tempat sementara untuk material.”

Situasi ini menunjukkan ketegangan antara penegakan hukum dan kegiatan perusahaan, serta perlunya transparansi dalam izin operasional. DPC Grib Jaya terus mendorong pihak berwenang untuk menindaklanjuti pengawasan bagi kegiatan yang diduga tidak sesuai peraturan.( Carikin )

Pos terkait