Media Humas Polri//Indramayu
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Indramayu berhasil menyelesaikan polemik dugaan penguasaan lahan milik Ibu Nita Sriwantika secara damai.
Mediasi yang melibatkan pihak kuasa hukumnya mantan suami ibu Nita berjalan lancar tanpa hambatan, berkat surat kuasa bernomor 0010/SK/DPC/Grib Jaya Indramayu yang diberikan kepada DPC GRIB Jaya.
Andi, Sekretaris Cabang (Sekcab) GRIB Jaya Indramayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memegang tiga sertifikat hak milik atas nama Ibu Nita Sriwantika. Proses mediasi yang dilakukan pada kunjungan kedua ke lokasi berjalan lancar. “Kami bertindak sesuai surat kuasa yang diberikan,” tegas Andi.
Ukrodi, Kabid Investigasi DPC GRIB Jaya, menambahkan bahwa pihak kuasa hukumnya turut hadir dalam mediasi. Prosesnya berlangsung dengan saling pengertian dan tanpa kendala.
“Alhamdulillah, DPC GRIB Jaya berhasil menjalankan tugas sesuai harapan Ibu Nita Sriwantika, yaitu menghentikan kegiatan dan mengosongkan lahan miliknya,” ungkap Ukrodi.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan hasil mediasi, jalur hukum tetap terbuka. “Selain itu, kami tidak ingin memperpanjang permasalahan di luar konteks inti,” tegas Ukrodi.
Kapolsek Sliyeg, AKP Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama proses mediasi. “Hasil kesepakatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Yang utama adalah situasi tetap kondusif,” ujar AKP Sutrisno.(Carikin)