DPC LSM BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) Kabupaten Muara Enim Menyoroti Hauling PT. Duta Bara Utama (DBU)

DPC LSM. BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) Kabupaten Muara Enim Menyoroti “Hauling” PT. Duta Bara Utama (DBU)

Media Humas Polri.com – Empat lawang.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi via whatsap. Yang Beralamat dan Berkantor di simpang jalan baru Kepur Muara EnimKepala Bidang lalu lintas dan Angkutan : Akhmad Junaini, S.IP saat ditemui Kamis, 24 Maret 2022 di ruang kantornya : Jln.Jenderal Sudirman Lintas Muara Enim- Prabumulih Kecamatan Muara Enim, mengatakan : bahwa Kepala Dinas Perhubungan (KaDishub) kabupaten Muara Enim Drs.Riswandar SH sedang dinas luar ikuti bapak Bupati ke Lumajang,

Beliaulah yg seharusnya memberikan keterangan tentang izin dan perizinan “Hauling” PT. DBU ini, Saya tidak mendapat Mandat untuk memberikan keterangan tentang bagaimana dan sampai dimana Perizinan Hauling PT.DBU tersebut.

Dan saat di konfirmasi ke kantor DBU pada jam: 12 siang di simpang jalan baru Kepur Muara Enim terlihat kondisi kantor sangat sepi dan sunyi dengan pintu pagar yg tertutup rapi menandakan tidak adanya kegiatan di kantor tersebut, namun tidak berapa lama ada Satpam yang membuka sedikit pintu gerbang berkata sambil mengunyah bahwa: Kantor sepi, tidak ada orang di kantor Keluar semua, Lain kali saja kata Satpam sambil menutup pintu gerbang kantor DBU.

Menyikapi hal ini Ketua DPC LSM BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) Kabupaten Muara Enim Ramita Mega Sitanggang,SH saat berada di Kantor sekretariatnya di Muara Harapan Muara Enim, meminta dengan tegas terkait perizinan Hauling PT.DBU ini agar baik pihak perusahaan dan pihak- pihak terkait dalam hal ini mempertimbangkan dengan sangat hati-hati kegiatan Hauling ini jangan sampai ada pihak-pihak tertentu saja yang bisa meraih keuntungan di dalamnya,

dan harus mempertimbangkan aturan yang berlaku di daerah serta aturan hukum di NKRI ini jangan Sampai terjadi “Benturan-benturan” aturan hanya karena keinginan dari pihak perusahaan, dan sebaiknya untuk angkutan-angkutan batubara melintaslah dan lewatlah di Jalan Khusus untuk Batubara,

bukan di jalan umum yang menjadi akses umum bagi pengguna jalan umum, Kita semua harus memikirkan dampak positif dan lebih lagi dampak negatifnya jika kegiatan Hauling PT.DBU ini berjalan harus dengan kajian yang matang tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan bukan ajang untuk menunjukkan “Kekuasaan” masing-masing pihak, ungkap: Ramita

Pewarta(feri)

Pos terkait