Media Humas Polri || Mempawah
Ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu KSP Moeldoko, terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di tanggapi gembira oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kab Mempawah.
“Kami sebagai kader Partai Demokrat tentunya sangat gembira dengan ditolaknya PK oleh MA. Kami memberi apresiasi kepada MA yang telah memutuskan dengan rasa keadilan,” ungkap Sekretarisnya DPC Partai Demokrat Mempawah Erdediawan, SH.kepada media ini Jumat (11/08/23)
Namun tambah Dedet, panggilan akrab Erdediawan, menyambut kegembiraan jangan terlalu eforia, sebab perjalanan pemilu sudah semakin dekat. “Para kader Partai Demokrat harus fokus dalam memperjuangkan dan meraih suara sebanyak banyaknya untuk kemenangan Partai Demokrat pada pemilu mendatang baik di kota, kabupaten, provinsi dan nasional”, ujar Caleg DPRD Mempawah Dapil 1 Mempawah (Mempawah Hilir -Mempawah Timur) ini.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu KSP Moeldoko oleh MA terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Putusan MA semakin menguatkan status kepengurusan Partai Demokrat yang resmi dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
“Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan MA dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis, 10 Agustus 2023.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dr. H. Yosran, SH, M. Hum., Anggota Majelis 1 Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S. H, M. H., Anggota Majelis 2 Dr. Cerah Bangun, S. H, M. H., dan Panitera Pengganti Adi Irawan, S. H, M. H.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada tahun 2021 lalu. Dalam KLB itu, Moeldoko diangkat sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak. Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA. (Trisyanto MS/Sawadi, SE )