DPD LSM BAKORNAS SUMSEL Melayangkan Surat Ke KEPUS PENDOPO dan KEPUS Tebing Tinggi
Mediahumaspolri.com | Empat Lawang
DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional sumatera selatan melayangkan surat resmi ke kepus kecamatan pendopo dan kepus kecamatan tebing tinggi dengan kop surat resmi dari DPD Lsm badan anti korupsi nasional 6/10/2022
Kami DPD LSM BAKORNAS Sumatera selatan akan siapkan dokumen yang akan kami masukan laporan ke APH terkait dugaan tindak pidana korupsi dan di dugaan penyalahgunaan dana dan dokumen BPJS dan BOK tahun 2021-2022 di beberapa puskesmas di kabupaten empat Lawang .
DPD LSM BAKORNAS dengan pemunkas mengunakan PP 14 tahun 2008 ,tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan PP 43 tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat PP peraturan dari kemenkes untuk membuka kedok dugaan tindak pidana korupsi di beberap puskesmas kabupaten empat Lawang yang barbagai dalil dari KEPUS
Kita akan buka contoh mulai dari dugaan mani pulasi data absensi kepegawaian dalam puskesmas
Dan realisasi yang kami himpun dari lapangan tentang realisasi dana BPJS dan BOK tersebut.
Dan kami merasa tertantang dengan pengakuan salah satu kepala puskesmas pendopo di beberapa media Online bahwa apa yang kami dugakan beberap hari lalu ,semuanya tidak benar maka dari itu kami dari lembaga BAKORNAS akan membawa hal ini ke Rana Hukum .tegas dari anggota LSM BAKORNAS
1.Membayar listrik puskesmas
2. Membayar pengolahan limbah medis padat dgn pihak ke tiga
3. Membeli ATK
4. Membeli bahan2 dan alat2 kebersihan
5. Isi ulang oksigen
6. Membeli reagen dan penujang laboratorium
7. Biaya SPPD luar daerah
7. Kunjungan rumah program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga
8. Pemeliharaan gedung
9. Cetak mencetak dokumen seperti resep, surat sakit, rujukan, medical record, papan edukasi dll
10. Pemeliharaan kendaraan dinas seperti ambulans
11. Biaya mengikuti seminar dll
12 pembelian pulsa dan kuota internet
13. Membayar cleaning servis
14. Membayar satpam
15 honor petugas p care
16 pembelian alat2 pendukung pelayanan medis seperti ekg, hecting set dll
17. pembelian bahan habis pakai seperti kertas puyer kantong asoy dll
18. Dan jasa pelayanan
Nah pada jasa pelayanan itu mekanisme pembagiannya di atur dalam Permenkes berdasarkan poin yaitu :
1.Poin pendidikan.
2. Poin beban kerja
3. Poin lamanya bekerja.
4. Poin kehadiran
Dari beberapa poin di atas banyak sekali yang mengganjal contoh perawatan gedung ,ambulan dll
RED.
Kabiro: FERI INDRA LEKI