DPD LSM Penjara Indonesia Riau Surati SMA N 12 Terkait Anggaran Dana Bos

DPD LSM Penjara Indonesia Riau Surati SMA N 12 Terkait Anggaran Dana Bos

Pekanbaru || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Adanya aroma kurang enak terkait pengunaan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) tahun 2020 – 2021 serta adanya aroma banyak nya siswa baru yang masuk lewat jalur belakang, yang di rekomendasikan dari dinas pendidikan Provinsi Riau dan adanya recomendasi dari komisi 5 DPRD Riau, Surat klarifikasi dan audensi yang dilayangkan bernomor 045/DPD- LSM-PJRI/RIAU/VIII/2022 , ucap Tri Wahyudi ( Wakil Sekretaris DPD LSM PENJARA Riau )

Dari hasil penelusuran yang mendalam dari beberapa sumber orang tua siswa dan siswa sendiri, poin 1, Yang disampaikan Mengingat tidak adanya belajar tatap muka dalam proses belajar mengajar selama wabah Covid-19, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengunaan dana BOS dan realisasi pengunaan dana BOS tidak sama dengan keadaan normal, namun berdasarkan penelusuran diduga telah terjadi hal diluar juknis dan juklak pengunaan dana BOS, Berita yang beredar dikalangan masyarakat dan sekolah telah terjadi dugaan manipulasi pengunaan dana bos .
Poin 2, Mengingat tahun ajaran baru telah berlangsung , dan proses belajar mengajar telah berlangsung maka diperlukan kontrol sosial terhadap management penerimaan siswa baru dari semua jalur yang sudah dilalui maupun zonasi yang sudah ditetapkan .

Uraiana Tri Wahyudi dalam poin 1, penggunaaan dana BOS dan dana BOSDA tahun 2020 – 2021, kondisi Indonesia sedang dilanda wabah Covid- 19, sehingga seluruh sekolah ditutup sementara atau dengan kata lainnya proses belajar mengajar ditiadakan, maka dari itu kita menduga terkait pengunaan dana BOS dan dana BOSDA tahun 2020-2021, kita duga lapiran pengunaannya banyak yang direkayasa.” Tutur Tri wahyudi yang sering di sapa mas Tri

Lanjutnya DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau , juga menduga terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan BOSDA SMAN 12 Pekanbaru, turut berperan pihak Disdik Provinsi Riau mengambil peran dalam mengevaluasi pengunaan keuangan SMAN 12 Kolaborasi pihak SMAN 12 dan pihak Disdik Provinsi Riau dalam melakukan pengunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2022-2021, kuat dugaan kita telah terjadi persekongkolan secara tertutup.” Ucapt Tri

sementara sangsi yang akan diterima pihak sekolah apabila tidak transfaran dalam pengelolaan dana BOS, sesuai Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan .
Dalam klarifikasi poin 2 , terkait penerimaan siswa baru PPDB tahun 2022 dari beberapa sumber masyarakat sekitar , masyarakat sekitar sekoalh SMAN 12 merasa kecewa dengan jarak zonasi yang diterapkan , ironisnya lagi dari keluhan masyarakat , pihak sekolah SMAN 12 banyak menerima siswa baru dengan memiliki recomendasi dari pihak panitia PPDB Disdik Riau, Tidak sampai disitu , recomendasi juga dikeluarkan pihak komisi V DPRD Riau, kolaborasi panitia PPDB Disdik Riau dan komisi V DPRD Riau, untuk masukkan anak lewat jalur belakang jelas sudah melanggar aturan yang disampaikan Kemendikbudristek. Persiapan Bagi Dinas Pendidikan Jelang PPDB jelang pembukaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung pada tahun ajaran baru nanti, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Dan Teknologi mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan diri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.” Lanjutnya,

“ Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.” Kemudian lagi tri Wahyudi berharap,

“ Harapan kita , pihak SMAN 12 Pekanbaru dapat memberikan ruang dan waktu buat kita , dalam mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel sesuai dengan prinsif UU KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” tutup Tri Wahyudi .

Dilain waktu , kepala sekoalh SMAN 12 kota Pekanbaru Hj Ernita saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat wassaf dengan no 0812-7651-**** terkait adanya surat klarifikasi yang dilayangkan DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau , yang bersangkutan tidak memberikan resfon kepada awak media, sampai brita ini di muat.(*H. F.Bronson purba*)

DPP – SPI

Pos terkait