DPD LSM PJRI Riau Keceewa Terhadap Kinerja Kasek SMA 2 Pekanbaru

DPD LSM PJRI Riau Keceewa Terhadap Kinerja Kasek SMA 2 Pekanbaru

PEKANBARU || Media Humas Polri-

Bacaan Lainnya

DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PJRI) kembali menyambangi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pekanbaru di Jl. Nusa Indah No.4, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Riau.

Dalam kunjungan keduanya DPD LSM PJRI Riau bersama dengan beberapa awak media, terkait dengan surat permohonan klarifikasi dan audensi tentang penggunaan dana Bos selama wabah COVID-19 Tahun 2020-2021 serta proses penerimaan siswa baru PPDB Tahun 2022 , yang diduga pihak sekolah menerima siswa lewat jalur belakang dengan modus recomendasi dari pihak Disdik Riau dan komisi V DPRD Riau ( Rabu 14/09/2022 )

Sesampainya di ruang guru, DPD LSM PJRI Riau mempertanyakan sudah sejauh mana disposisi surat permohonan klarifikasi dan audensi tertanggal 23 Agustus 2022 lalu, bukan nya mendapatkan jawaban atas surat tersebut, pihak sekolah bahkan tidak mengetahui dengan jelas disposisi surat tersebut, ucap Tri Wahyudi ( wakil sekretaris )

Lanjut Tri Wahyudi, dalam surat tersebut pihak LSM menduga dengan tidak adanya proses belajar tatap muka dan proses belajar mengajar selama wabah COVID-19, maka sudah dapat dipastikan bahwa penggunaan dana BOS dan realisasi penggunaan dana BOS patut dicurigai, namun berdasarkan penelusuran telah terjadi hal diluar juknis dan juklak penggunaan dana BOS tahun 2020 – 2021, dan poin dua, terkait PPDB tahun 2022 serta diduga banyaknya siswa masuk jalur belakang yang diperankan oleh panitia PPDB Disdik Riau dan komisi V DPRD Riau.

Saat DPD LSM PJRI Riau menyambangi SMA 2 terkait disposisi surat tersebut, salah seorang guru di dalam kantor mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterima Kepala Sekolah dan sudah diberikan kembali kepada staffnya.

” Maaf pak, surat sudah di disposiaikan ke Disdik dan sudah di delegasikan ke salah satu wakil, namun surat belum kami temukan.” Ucap seorang stap yg kelihatan panik hampir satu jam mencari surat tidak ketemu jugak.

Mendengar pernyataan tersebut pihak DPD LSM PJRI Riau meminta kejelasan disposisi dari surat tersebut, namun tidak ada seorang pun yang dapat memberikan jawaban surat tersebut.

Bahkan kesannya pihak SMA 2 terkesan menyepelekan surat yang dilayangkan DPD LSM PJRI Riau atau bisa dikategorikan tidak tertib administrasi.

Hal senada juga disampaikan Daniel Linus Gultom Selaku Koordinator Wilayah Riau mengatakan, ” Sudah satu jam kami disini pak, kenapa keberadaan surat nya gak tau dimana, dan bapak gak tau apa kejelasan dari surat kami, apa seperti ini sistem administrasi di SMA ini.” Ucapnya

Mendengar perkataan tersebut stap kelihatan tanba panik tampak kebingungan mencari keberadaan surat tersebut lalu mengatakan, ” Surat nya sudah sama bapak kepala sekolah, dengan wajah sedikit panik ia mengatakan hal tersebut kepada pihak DPD LSM PJRI Riau.” Ucapnya

DPD LSM PJRI Riau menyimpulkan, ” Buruknya sistem administrasi di sekolah SMAN 2, bahkan kita duga pihak sekolah menyembunyikan sesuatu problem yang berat dengan pengunaan dana BOS tahun 2020 – 2021 serta banyak nya siswa masuk jalur belakang yang direcomendasi pihak panitia PPDB Disdik Riau serta kerjasama dengan komisi V DPRD Riau.” ucap Daniel Gultom .

Dalam hal ini perlu saya sampaikan juga, dalam poin satu permintaan klarifikasi lembaga kita, dimana kondisi dunia bahkan Indonesia mengalami gejolak besar terkait wabah virus Covid-19, Intinya semua aktifitas lumpuh dan dirumahkan, namun ironisnya lagi dan bos tetap dikucurkan dan digunakan pihak sekolah, kita juga kuat menduga terkait pengunaan dana BOS tahun 2020-2021 kita duga pihak sekolah main mata dengan pihak Disdik Riau terkait pertanggungjawaban pemakaian dana BOS .

Dalam poin dua, kita juga binggung melihat kinerja panitia PPDB Disdik Riau , apa dasar hukum pihak Disdik Riau merekomendasikan masuk ke seluruh sekolah SMA dan SMK sederajat se kota Pekanbaru ……??

” Bisa juga saya simpulkan itu adalah kejahatan, yaitu diduga melakukan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas, dasar hukum Panitia PPDB 2022 apa ….? hingga dengan bebasnya memasukkan anak ke seluruh sekolah SMA dan SMK se kota Pekanbaru, bahkan yang lebih parahnya lagi, komisi V DPRD Riau dan beberapa anggota DPRD Riau juga memiliki peran untuk memasukkan anak ke SMA dan SMK se kota Pekanbaru.” tegas Daniel L Gultom kepada awak media .

H.F.Bronson Purba,Waka SPI Kab.Siak

Liputan ST , Sumber DPP SPI

Pos terkait