DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak Revisi Kepengurusan di Kesbangpol dan Tegaskan Aktif
Mediahumaspolri.com || Lebak
Menindak lanjuti beredar kabar bahwa Badak Banten Perjuangan dilarang melakukan aktivitas, Sekretaris dan Bendahara DPD Lebak Ormas Badan Aspirasi dan Kemajemukan Banten ( Badak Banten ) mendatangi kantor Kesbangpol Lebak guna klarifikasi dan agar tidak terjadi salah sasaran, mengingat ditingkat Muspika beredar bahwa Ormas Badak Banten sudah bubar dan non aktif.
“Setelah kami datangi dan kami jelaskan kronologis Badak Banten bahwa kami masih eksis dan terdaftar aktif di Kemenkumham, kami sertakan data notaris dan kepengurusan baru, mengingat data lama masih dijabat oleh Eli sahroni mantan ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak. Pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa, 1. terdapat kesamaran dan kemiripan antara Badak Banten dan Badak Banten Perjuangan. 2. Kesbangkol mendapat kabar bahwa Badak Banten yang terdaftar d Kesbangpol tidak eksis alias bubar, 3. Eli sahroni masih terdaftar di Badak Banten dan belum ada perubahan,” ungkap H. Manul selaku Bendahara DPD Lebak Ormas Badak Banten, saat berbincang dengan pihak Kesbangpol Lebak.
Menurut H. Manul, dalam perbincangan tersebut, pihak Kesbangpol menambahkan, pihak Badak Banten Perjuangan (BBP) pernah dipanggil dan dipertanyakan terkait izin dari Kemenkumham dan mendaftarkan di Kesbangpol, namum hanya datang membawa struktur kepengurusan organisasi ditingkat Kabupaten Lebak tanpa ada berkas dari Kementerian Hukum dan Ham, dan sampai saat ini belum menyerahkan berkas kekurangan administrasi tersebut, terangnya.
Saat ini kami berharap, pemerintah APH dan masyarakat umum bisa mengerti dan paham keberadaan kami, tetap masih aktif dan jelas terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham ( Kemenkumham ) sampai Kesbangpol di tingkat Kabupaten dan di semua tingkatan, kami tidak ingin dibuat isu miring bahwa lembaga kami tidak aktif apalagi tidak terdaftar, tandas H. Manul.
“Kami berharap, agar pemerintah dalam hal ini di wakili Kesbangpol Kabupaten Lebak dapat memahami dan membedakan mana ormas resmi aktif dan terdaftar di pemerintahan dan mana yang belum. Dan kami berharap agar Kesbangpol dapat menindak tegas terhadap Ormas atau Lembaga yang tidak tertib administrasi karena bisa meresahkan masyarakat, pemerintah bahkan pengusaha,” pungkas H. Manul.
Asep Dedi Mulyadi – MHP