Media Humas Polri // Tanah Karo
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Merga Silima (DPD PMS) Kabupaten Karo, Beres Brahmana, melalui Ketua Harian, Robinson Ginting, menyoroti jebakan maut di badan jalan Nasional pada ruas K.Jahe-Merek, Karo, Sumut, Senin, (12/6/2023).
Menurut Robinson, kerusakan jalan yang telah membentuk ranjau itu sudah terjadi sejak 2 tahun silam dan sesuai informasi yang didapatnya bahwa akses tersebut telah sering memangsa pengguna jalan. Namun disayangkannya, penyelenggara jalan (BBPJN Sumut) sama sekali tidak menentukan sikap.
“Kondisi jebakan maut ini sudah ada sejak 2 tahun silam, tapi pihak BBPJN Sumut sama sekali tidak menyikapinya dengan memperbaiki atau membuat tanda tanda pada bahu jalan yang telah berbahaya itu,” ujar Robinson di lokasi badan jalan rusak.
Masih kata Robinson, pihak penyelenggara jalan sudah jelas jelas terperangkap pada Ayat (4) Pasal 273 BAB XX UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang mana penyelenggara jalan (BBPJN Sumut) sudah dapat didenda secara materi termasuk dipidana kurungan penjara.
Walaupun pidana dan dendanya ringan, tegas Robinson lagi, paling tidak, akses untuk menerobos penggunaan anggaran di tubuh BBPJN Sumut dalam menangani ruas jalan ini akan terbuka lebar lebar.
“Mulai saat ini, Pemuda Merga Silima (PMS) akan membuat perhitungan buat seluruh penyelenggara jalan, baik itu badan jalan nasional di Karo, badan jalan Provinsi termasuk badan jalan Daerah (Pemkab Karo). Kita sangat menduga keras bahwa kondisi ekstrim jalan ini efek dari penyunatan anggaran pemeliharaan rutin.
Pihak Pemerintah sudah terlalu sepele selama ini. Badan jalan inikan bagian dari akses menuju DTW Danau Toba yang mana saat ini menjadi idola level dunia. Mereka mengkemas DTW (Daerah Tujuan Wisata) Danau Toba menggunakan dana fantastis, tapi akses menuju ke sana justru diciptakan ranjau yang berpotensi menyita nyawa dan materi,” tutup Robinson Ginting. (Lamhot Situmorang)