Media Humas Polri || Karanganyar
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah gerbang menuju tercapainya good governance, dimana good governance sendiri pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Mengingat manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi, maka dengan maksud membantu pemerintah DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Karanganyar menggelar acara seminar.
“Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik” guna memberi pemahaman terkait pelaksanaan, standar layanan serta tata cara penyelesaian sengketa informasi publik dengan narasumber dari Bagian Hukum Sekda Karabganyar, Diskominfo dan Badan Kesbngpol.
Namun demikian jauh panggang dari api atas apa yang terjadi, pelaksanaan seminar Kamis (26/10/23) di Green Resto Jl. Lawu Karanganyar itu harus berlangsung tanpa kehadiran narasumber sebagaimana yang direncanakan.
Yang mana melalui pesan singkat sosial media whatsapp Kabag Hukum Sekda Karanganyar Metty Feriska Rajaguguk, S.H., M.H menyampaikan “Selamat sore mas, mohon maaf njih sebelumnya ini Bagian Hukum besok tidak bisa rawuh narsum nya. Pangapunten sebelumnya. Utk informasi selanjutnya jenengan dapat menghubungi Dinas Kominfo dan Kesbangpol. Matur nuwun”, Rabu (25/10/23) 14.24 wib.
Disusul Kristina Dwi Kartiningsih Diskominfo Karanganyar yang juga menyampaikan pesan serupa melalui sosial media whatsapp “Selamat sore mas. Maaf, dengan terpaksa besok kami tdk bisa datang ke acara panjenengan. P. Kadis ke Batam, p. Kabid di Malang, sy acr di Karangpandan. “, Rabu (25/10/23) 14.48 wib.
Adapun konfirmasi senada dengan dua pesan sebelumnya “Mas ijin saya hari ini tdk bisa hadir karena mewakili pak kepala rakor kesbangprov di hotel Lor Inn “, dilayangkan Eko Mardiyanta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar melalui pesan singkat whatsapp Kamis (26/10/23) 07.30 wib tepat dihari H pelaksanaan.
Seminar yang dihadiri kepala desa dan camat kabupaten Karanganyar atau yang mewakili berjalan lancar dari awal sampai akhir dengan beberapa kesimpulan diantaranya peserta seminar meminta DPD SWI Karanganyar mengadakan kembali acara serupa.
Menanggapi permintaan tersebut, Housein panggilan akrab ketua DPD SWI Karanganyar dengan tegas menjawab “siap, insyaAllah akan kami laksanakan dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Jawa Tengah”.
Diakhir acara secara simbolis para peserta seminar implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik menerima piagam penghargaan dari pelaksana kegiatan.
Selanjutnya seusai acara Ketua DPD SWI Karanganyar kepada awak media menyatakan “kami sangat menyesalkan sikap Bagkum Sekda Karanganyar, Diskominfo dan Kesbangpol yang secara sepihak membatalkan kesediaannya sebagai narasumber dengan seakan tidak memberi peluang kepada kami untuk mencari narasumber lain, mengingat waktu konfirmasi ketidak kehadiran mereka kurang dari 1 x 24 jam”. (Niel)