MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON
Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Cirebon tahun 2023 terancam batal, rumor tersebut kini mencuat hingga jadi perbincangan khususnya Masyarakat Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) dan beberapa lembar daerah tentang Pelaksanaan Pilwu Serentak Tahun 2023 telah siap dan bahkan sudah ditandatangani Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, yang melibatkan 100 Desa dari 40 Kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Rumor tersebut mencuat setelah adanya kabar revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah disetujui sejumlah fraksi di DPR RI beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, akhirnya buka suara soal rumor pelaksanaan Pilwu serentak 2023 yang terancam dibatalkan, ia pun menuturkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memastikan bahwa Pilwu serentak tahun 2023 ini bakal digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan. Menurut dia, pihaknya diminta untuk segera berkirim surat kepada Kemendagri RI.
“Kementerian (Kemendagri) belum berani ambil keputusan, penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan, terus diminta berkirim surat secara resmi,” kata Nanan Abdul Manan melalui pesan Wattshap, Sabtu (8/7/2023).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat secara resmi ke Kemendagri RI terkait kepastian pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 Kabupaten Cirebon.
“Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi. Kita kawal surat resmi ke kementerian agar bisa di balas segera oleh kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku saat ini tetap menunggu kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon, ia pun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon agar segera memberikan jawaban terkait pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 tetap digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan.
“Berharap kepada DPMD Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan jawaban apakah Pilwu tahun ini dilaksanakan atau Pilwu ini dibatalkan, artinya kami menunggu jawaban tersebut,” kata Muali di kantor Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Jumat (7/7/2023) kemarin.
Muali juga berpendapat jika UU Desa tersebut telah disahkan oleh DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional, kemungkinan besar pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 ini terancam dibatalkan. Sebab, kata dia, jika revisi UU Desa tersebut sudah disahkan, nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat.
“Apabila sudah di sahkan, ya bisa kemungkinan Pilwu di Kabupaten Cirebon dibatalkan, itu diantaranya,” ujar dia.
“Jadi kita dari teman-teman sih (menerima keputusan) baik pelaksanaan Pilwu siap, dan apabila ada keputusan dibatalkan juga siap,” ucap Muali menambahkan.
Dengan belum disahkannya revisi UU Desa tersebut, Muali selaku ketua FKKC tetap memberikan support yang terbaik kepada para Kuwu.
“Kita sebagai FKKC tetap memberikan support semangat ke teman yang mau melaksanakan Pilwu di desanya, dan tetap fokus,” pungkasnya. (Didi.S)