DPN LKLH Dukung Menteri Pertanian agar Bupati Laporkan data IUP dan HGU Perkebunan yang benar.

DPN LKLH Dukung Menteri Pertanian agar Bupati Laporkan data IUP dan HGU Perkebunan yang benar.

Media Humas Polri LABURA
Jakarta-minggu (14/08/2021)
Irmansyah SE Sekertaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup saat meninjau lokasi perkebunan.
DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) himbau pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesumatera Utara untuk memberikan data dan informasi yang benar /real dan valid terkait.

Bacaan Lainnya

 

“Surat Menteri Pertanian No.98.1/KB.400/M/06/2021 tanggal 14 Juni 2021. Perihal penataan perizinan perkebunan yang ditujukan kepada Gubernur Bupati Walikota Utara dan Bupati/Walikota Se-Indonesia yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang pada intinya meminta laporan data IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit di Prov/Kab/Kota di sumatera utara”. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE. yang didampingi Oleh Ketua DPN LKLH Bapak M. Sofian Damanik pada hari Sabtu (14/8/2021) di Kantornya di Tangerang Selatan Banten.

 

Diketahui bahwa Surat itu berdasarkan Hasil rapat Internal tentang penataan perizinan pertambangan dan perkebunan dalam rangka pembinaan,pengawasan dan penataan perizinan pertambangan serta perkebunan terhadap pelaksanaan pemberian izin Usaha Perkebunan ( IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2021 di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pertanian tersebut telah diterbitkan Surat Direktorat Jenderal perkebunan kementerian Pertanian RI No.879/KB.410/E.6/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal permohonan data digital/SHP file perkebunan yang ditujukan kepada kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota ditanda tangani oleh Direktor Pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan Ir.Dedi Junaedi,M.Sc.

Hal yang senada Kordinator Wilayah DPN LKLH Darwin Marpaung juga mengatakan siap berkordinasi dengan Pemerintah Prov. Sumatera Utara dan Pemkab/Kota untuk mendukung penyiapan data IUP (Izin Usaha Perkebunan ) dan HGU terutama dibidang konservasi dan lingkungan hidup Bahwa sebab LKLH adalah lembaga independen yang berkompetensi dalam bidang pemantauan, pengelolaan lingkungan hidup.

” Serta konservasi tanah dan air dan keanekaragaman hayati. Sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, pada aspek legalitas lahan; dan legalitas usaha perkebunan,izin lingkungan,pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3,kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi dan perlindungan terhadap hutan alam dan gambut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memaksimalkan pemantauan ,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan informasi data IUP-B/ IUP-P /IUP dan HGU Perkebunan kelapa sawit yang benar dan tidak terkesan adanya data yang disembunyikan”. Tegas Darwin Marpaung.

Pos terkait