Media Humas Polri.Com // Banjit
Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga DPO pelaku tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di salah satu rumah di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/05/2023).
Tersangka inisial SS (48) berdomisili di Dusun Induk I Kelurahan Kasui lama Kecamatan Kasui Kab Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB pada saat itu Siti (istri pelapor) baru bangun tidur dan menuju ke dapur rumah yang beralamat di Kampung Donomulyo, Banjit.
Setelah itu Siti memanggil pelapor an. Amanto (40) dan mengatakan sepeda motor miliknya sudah tidak ada, kemudian pelapor langsung pergi ke dapur dan melihat sepeda motor Honda CBR dengan No.Pol : B 6612 ZIN Noka : MH1KC7114FK0755 Nosin : KV71E1074526 warna hitam dengan kombinasi silver miliknya yang diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada dan pintu samping dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa terdapat berkas congkelan pada jendela dapur rumah Amanto, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan DPO pelaku inisial SS sedang berada dirumahnya di Dusun induk I Kelurahan Kasui lama.
Atas infromasi tersebut petugas Polsek Banjit bersama Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka tanpa disertai perlawanan, selanjutnya TSK dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkap Kapolsek. (Amir)