DPP AMI Meminta KPK dan Polda Jatim Untuk Membuka Kembali Kasus Pencurian Solar di Tuban

TUBAN // MEDIA HUMAS POLRI.COM

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan di dalam kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar Pertamina di Tuban, Jawa Timur. Pasalnya, kasus ini sejak 2021 sampai detik ini Aktor Intelektualnya belum ditangkap dan diproses secara hukum, dikarenakan kejahatan tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti halnya korupsi karena mencuri BBM Pertamina yang berasal dari uang rakyat, Rabu (12/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Kami minta KPK segera turun tangan dan membuka kembali kasus pencurian solar di Tuban, sebab ini uang rakyat. Bukan hanya kepolisian tapi KPK juga harus turun,”

Apa yang di lakukan oleh para pencurian BBM milik Pertamina di Tuban, kami menduga bukan yang pertama kali, kami juga menduga pencurian solar itu tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang sudah ditangkap polisi, tetapi diduga ada aktor intelektualnya yang kendalikan perusahaan yang mengoperasikan kapal MT Putra Harapan.

Dari data Kementerian Perhubungan, kapal MT Putra Harapan (TPK: 1982 HHa No. 527/L) terdaftar atas nama PT Hub Maritim dengan No. RPK AL.103/2000/71222/67846/20. Adapun PT Hub Maritim diduga milik salah satu Anggota DPR RI.

Keterlibatan PT Hub Maritim dalam pencurian solar itu, sudah sangat jelas sebab data pemilik atau pengendali kapal MT Putra Harapan terekam jelas di banyak lembaga, termasuk di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), International Maritime Organization (IMO), dan lain-lain. Data kapal itu bahkan bisa dengan mudah diakses di sistem data kapal global Equasis.com.

“Data-data kapal tersebut KPK dan polisi pasti juga sudah punya. Data kapal itu sudah bertebaran kok bahwa pemilik atau pengendalinya PT Hub Maritim, sertifikatnya sudah jelas PT Hub Maritim, sekarang mau menghindar bagaimana lagi”.

Indikasi lain, kapal MT Putra Harapan atas nama PT Hub Maritim pernah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak menuju perairan Tuban pada 3 Mei 2020. Kapal yang saat itu dinahkodai oleh Ismail tercatat bertolak dari Tanjung Perak pada pukul 23.00 WIB menuju perairan tempat kapal itu ditangkap tangan pada 14 Maret 2021.

Diketahui sebelumnya, Tim Polairud Baharkam Polri melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban pada 14 Maret 2021. Kapal itu ditangkap di sekitar Single Point Mooring (SPM) 150 milik Pertamina Tuban ketika sedang mencuri solar di dalam pipa atau selang bawah laut yang terhubung ke SPM 150.

Dari tangkap tangan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni nahkoda bernama Ismail Ali (47) dan ABK Muhammad Taufik (39), barang bukti 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Maka dari itu kami dari organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta kepada KPK dan kepolisian Polda Jawa timur untuk membuka kembali kasus tersebut dikarenakan pemilik kapal tersebut sampai detik belum di proses secara hukum dan barang bukti yang diamankan oleh Tim Polairud Polda Jatim tidak diketahui keberadaannya. (Ocha)

Pos terkait