DPP LSM Barak Mengapresiasi Kejari Lampung selatan

Media Humas Polri // Lampung Selatan

 

Bacaan Lainnya

DPP lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Barisan rakyat anti korupsi NKRI ( BARAK NKRI ) Lampung Selatan IRAWAN TH SH sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Lampung Selatan atas penetapan tersangka dan penahanan kepala Desa Pancasila atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018, 2019 ,2020.

Hal tersebut di sampaikan DPP BARAK NKRI IRAWAN TH SH saat di hubungi melalui telpon, Kamis 4 Januari 2024.

IRAWAN TH SH menyampaikan bahwa penyelewengan dana Desa Pancasila,  Kecamatan Natar, Lampung Selatan tersebut sudah cukup lama di masukkan laporan itu sejak tahun 2022 lalu dan akhirnya pada awal tahun 2024 ini sudah di lakukan penahanan dan tersangka kepada SS selaku kepala desa Pancasila kecamatan Natar Lampung Selatan.

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan yg sudah sangat sigab mengambil tindakan hanya jangka waktu 2 tahun sudah bisa menetapkan tersangka kepala desa Ss, kepala desa Pancasila, ungkap nya.

Di berita sebelumnya Ss kepala desa Pancasila kecamatan Natar Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri ( Kejari ) Lampung Selatan Krn di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa ( Dd. ) Th 2018 ,2019 , 2020 sebesar Rp 764 juta.

Tersanga di duga telah melakukan korupsi Dd 2018, 2019 ,2020 adapun 3 pasal yg di tetapkan kepada tersangka, pasal 2 UU no 31 tahun 1999, Jo UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo no 20 tahun pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 tahun dan denda 200 juta sampai dengan 1 milyar, subsider.

Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo, no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP,  1 sampai 20 tahun dan denda 50 juta sampai dengan 1 milyar.

Pasal ke 3, pasal ke 9 no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP,  paling lama 5 tahun 50 juta sampai 250 juta rupiah kata Kejari pada Kamis 4 Januari 2024.

Selanjutnya tersangka akan dititipkan di lapas kelas 11 A Kalianda kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu dekat ini akan di lakukan pelimpahan tersangka di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung karang Bandar Lampung. ( Tajuddin )

Pos terkait