DPRD Labuhanbatu akan lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bupati terkait penjaringan Perangkat Desa

DPRD Labuhanbatu akan lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bupati terkait penjaringan Perangkat Desa

 

Bacaan Lainnya

Photo : Massa AMMPUH menyeruduk kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu.

 

EDI SYAHPUTRA RITONGA S.Pd. salah seorang Putra Pesisir Pantai Labuhanbatu juga Pimpinan Aksi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum ( AMMPUH) Jumat (06/01/2023) mengatakan, Dari hasil pengamatan di kawasan pantai Labuhanbatu pada saat pelaksanaan Ujian tertulis dari Perangkat Desa, Kamis (23/22/2022) tercium adanya dugaan jual beli jabatan terhadap Perangkat Desa yang besarnya dari Rp.40.000.000. sampai Rp.70.000.000.untuk dana Kelulusan.

 

Demi tegaknya hukum sekaligus membantu Warga Masyarakat Pesisir Labuhanbatu,Kamis (05/01/2023) Puluhan orang yang tergabung dalam.AMMPUH ini melakukan Aksi Damai di kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

 

Pimpinan Aksi Damai AMPUH ini Edi Syahputra Ritonga S.Pd dalam orasinya mengatakan, Sebelum Aksi ini kami lakukan kami telah menyurati Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga.MKM untuk.menerima kami dalam mempertanyakan dugaan adanya jual beli Jabatan Perangkat Desa.

 

Selanjutnya Edi menyatakan, Ujian tertulis yang dilakukan oleh Pemkab Labuhanbatu terindikasi ada kecurangan, diduga adanya kunci dari jawaban tertulis itu ditemukan oleh peserta dan dugaan adanya nilai Rp.40.000.000. sampai dengan Rp.70.000.000 baru bisa lulus.

 

Kata Edi, mereka AMMPUH sangat kecewa dengan tidak adanya Bupati Labuhanbatu untuk menjawab pertanyaan kami terkait dengan pelaksanaan Ujian tertulis Perangkat Desa di Pesisir Pantai Labuhanbatu yang dinilai ada dugaan terindikasi curang.

 

Yang sangat kami pertanyakan kepada Bupati Labuhanbatu, kenapa kami dari Warga Pesisir ini tidak mau menerima kami, walaupun memang yang menerima kami ada dari Asisten Administrasi dan Kadis PMD akan tetapi mereka ini bukanlah Pemutus dalam tuntutan kami ini

 

Padahal Bupati Labuhan batu selalu menyampaikan bahwa dirinya bukanlah yang dilayani Masyarakat, akan tetapi adalah sebagai Pelayan Masyarakat, ternyata Kami yang hanya membutuhkan jawaban langsung dari Bupati terkait dengan ujian tertulis Perangkat Desa itu saja tidak bisa dilayani, sebut Edi.

 

Kepada Ketua DPRD Labuhanbatu yang diwakili oleh Wakil Ketua I Abdul.Karim. Hasibuan yang dapat menerima kehadiran kami, untuk ini kami dari AMMPUH menyampaikan Ucapan terima kasih atas penerimaan kami dengan harapan dapat kiranya menerima tuntutan. Terkait dengan Ujian Tertulis dari Perangkat Desa ini

 

Adapun tuntutan dari AMMPUH kepada DPRD Labuhanbatu adalah,

1. Meminta kepada DPRD Labuhanbatu untuk membatalkan Ujian dari penjaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan Kamis (23/12/2022)

2. Meminta penjaringan Perangkat Desa ini di ulang kembali karena dinilai cavad hukum

3. Meminta kepada DPRD untuk.memanggil Bupati, Camat, PMD, Kepala Desa,dan seluruh Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama AMMPUH.

4. Meminta kepada Bupati agar mencopot Kadis PMD dan Camat bilamana dalam penjaringan Perangkat Desa ini mereka ikut bermain.

 

Wakil.Ketua I.DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan dalam kesempatan ini mengatakan, Pihak DPRD Labuhanbatu menyatakan menampung aspirasi dari AMMPUH dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada bulan Januari 2023 ini,ucapnya

 

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait