Media Humas Polri || Kudus
DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dalam sidang paripurna DPRD setempat mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati Kudus karena telah berakhirnya masa jabatannya.
“Usulan tersebut sebagai tindaklanjut surat Bupati Kudus tertanggal 10 Juli 2023 tentang proses akhir masa jabatan Bupati Kudus tahun 2023 dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.33-669/2021 tentang pengangkatan Bupati Kudus masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 disebutkan bahwa masa jabatan Bupati Kudus akan berakhir tanggal 24 September 2023,” kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin sidang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.
Berdasarkan ketentuan, kata dia, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna. Sehingga pada Jumat (11/8) ini pihaknya mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Kudus Hartopo akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
Sementara usulan pemberhentian disampaikan kepada Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan bupati.
Bupati Kudus Hartopo menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama ini, sehingga sinergi yang terjalin berjalan dengan baik dan menghasilkan berbagai kebijakan publik.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada forkopimda yang menunjukkan sinergi luar biasa,” ujarnya.
Ia mengakui selama menjabat sudah berupaya maksimal mewujudkan pembangunan Kota Kudus menjadi lebih baik, namun pandemi sempat membuat beberapa program kegiatan tidak berjalan sesuai rencana.
Meskipun demikian, kata dia, patut dibanggakan bahwa Kota Kudus berhasil keluar dari pandemi lebih cepat dibandingkan daerah lainnya. Sedangkan untuk indikator di berbagai sektor pembangunan saat ini juga menunjukkan tren positif. (Fikri -Kawandi)