RDPU Dewan Barito Timur Carikan Solusi Bagi Desa Ketab Dan PT Tambang MTU Mungkinkah
Kalteng || Media Humas Polri
Konflik lahan di km 17 s/km 25 antara Desa Ketab dan PT MTU mulai muncul kembali bulan Juni 2023 sekitar 3/4 bulan berjalan saat ditemukannya peta Desa Ketab pada profil Desa, Peta BPN Palangka, kesaksian tokoh adat, mantir adat, tokoh Agama, kesaksian kasus, dan pengesahan Notaris Palangka th 215 dimana semuanya memberikan bukti dan setidaknya petunjuk jika lahan jalan houlling PTMTU di km 17 s/d km 25 masih berada diwilayah Desa Ketab, tetapi secara faktual dikuasai dan digunakan secara sepihak oleh PT MTU sejak 12 th lalu.
Penguasaan dan penggunaan area tersebut di atas tentunya secara sepihak karena pihak Desa Ketab tidak pernah menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak PT MTU.
Perbedaan data yang dimiliki Desa Ketab dan pihak PT MTU mestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat yang bersifat adil bijaksana.
Upaya rembuk sudah dilakukan oleh pihak Desa Ketab melalui Kuasa Hukum LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah. Mulai dari tingkat internal perusahaan, Kecamatan, Pemda, DPRD, Polres yang keseluruhannya ajuan Desa Ketab kepada PT MTU gagal semua sebab pihak Perusahaan tidak menanggapi dan endingnya RDPU di DPRD Kab Barito Timur lewat jasa baik legislator Fraksi PKB bpk Wahyudin Noor,SP,M.Pt kandidat Doktor Ilmu Lingkungan UNPAR Palangka Raya yang cukup vokal dan aspiratif.
Uji Legal Para Pihak Untuk Melihat Fakta Hukum Secara umum areal Desa Ketab berada lebih awal dibanding berdirinya Perusahaan yang ada Saat Desa Ketab berdiri masih masuk wilayah Kabupaten Barito Selatan belum ada Kab Barito Timur saat itu dan lokasinya berada diruang lingkup hutan lindung dan hutan produksi yang kita semua tahu kedua jenis hutan itu bersyarat bila mau digunakan untuk kegiatan non Kehutanan. Termasuk untuk kegiatan pertambangan diantara syaratnya adalah adanya Rekomendasi dari pejabat terkaitbIzin Lokasi, ippkh, ipk, Izin lingkungan, C and C, lahan L2, dll.
izin terkait kegiatan Pertambangan secara lengkap dan resmi khusus PT MTU awalnya berbentuk PKP2B kemudian berubah menjadi Kontrak Karya. Semua harus lengkap dimiliki oleh Operasional Usaha Pertambangan yang Resmi dan Legal.
Sifat badan hukum yang sebagian aset Daerah/Pontrak Karya memunculkan kewajiban beberapa hal diantaranya kewajiban pelayanan Publik
Dasar hukum kewajiban ini didasarkan terhadap UU No 25/2009 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 dan aturan turunannya. kewajiban perusahaan memberikan pelayanan standar terhadap publik,diantaranya perorangan, kolektif, lembaga, lsm, media, dll.
Selain itu masih ada kewajiban hukum pemberian Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam perundangan No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 3/2012 dan turunannya.Sehingga publik bisa minta dokumen Informasi Publik terkecuali yang diatur mulai psl 17a UU No 14/2008 tersebut.
Selain kewajiban internal perusahaan bertalian dengan perizinan atau kewajiban internal, badan hukum usaha masih dibebani kewajiban eksternal berupa layanan publik dan keterbukaan informasi publik masih ada kewajiban sosial berupa CSR
Kewajiban CSR bersifat publik artinya yang berhak menerima hak CSR adalah masyarakat yang terkena dampak lingkungan. Dalam kasus RDPU diatas yang berhak menerima CSR adalah warga Desa Ketab yang wilayahnya termasuk ring I, selain masih ada Desa tetangga Desa Ketab seperti Desa Muara Plantau yang menurut pk Kadesnya Haidi pernah menerima CSR saat masih PT Indika Mankir terhadap kewajiban CSR tidak saja terkena sanksi Administrasi dari teguran hingga pencabutan Izin Usaha, tetapi juga bisa terkena sanksi Pidana Denda sebagaimana diatur dalam Psl 10 KUHP Jo keputusan MA yang menyatakan perusahaan dianggap sebagai Dumyek Hukum setara dengan manusia tetapi dengan pengecualian tertentu
Adu Data Dan Musyawarah Saran DPRD Barim Yang Up to Date
Saat RDPU berlangsung sempat adu aegumentasi cukup tegang. Koordinator warga Desa Ketab mengusulkan Aksi Demo Damai yang diamini Kepala Desa Ketab pk ALIAN sepakat aksi demo damai sejalan opini koordinator Warga Desa Ketab bang Saprudin. Suasana kemudian didinginkan oleh anggota Dewan yang juga mantan Bupsti Barito Timur Drs H Zain Alkim,MM.
Beliau menyarankan kepada semua pihak untuk mengukur ulang lahan km 17 s/d km 25 oleh Muspikabaru hasilnya dibawa kembali ke RDPU ke-2 untuk disepakati bersama.Usulan ini akhirnya diterima kedua belsh pihak,baik warga Desa Ketab maupun pihak PT MTU,rapatpun diakhiri,semoga endingnya damai secara porposional,sama sama diuntungkan. demikian(20/09/23.TS,SH).