DPW Inakor Sulut Minta Ketua Bawaslu Dan Panwascam Malalayang Dicabut

Media Humas Polri // Manado

 

Bacaan Lainnya

Ketua DPW Inakor Sulut Meminta Ketua Bawaslu Manado dan Ketua Panwascam di Copot, karena dinilai tidak kompeten dalam tugas dan fungsinya.

Hal ini disampaikan oleh ketua Lsm Inakor Sulut Rolly Wenas kamis (25/1/2024) di ruang kerjanya.

Menurut Rolly Wenas, Ketua Bawaslu dan Ketua Panwascam Malalayang harus segera di ganti agar pelanggaran-pelanggaran yang dulakukan oleh oknum Caleg dan Oknum Partai bisa ditindak sebagai mana yang diatur dalam undang-undang pemilu.

Menurut Wenas sampai saat ini kinerja dari Bawaslu belum kelihatan.

“Kinerja Bawaslu belum terlihat sampai saat ini, padahal banyak pelanggaran-pelanggaran kampanya yang dilakukan oleh oknun Caleg dan oknum Partai,” ujar Wenas.

Wenas juga menyanpaikan, harusnya bawaslu jangan hanya menunggu dan terus menunggu laporan atau informasi daru masyarakat.

“Yah bawaslu harus Pro aktif dong, skarang sudah era digital 5.0 harusnya lebih pro aktif di media sosial seperti lihat informasi di FB karena banyak caleg yang memposting bahkan melakukan siaran langsung di media sosial padahal sudah melanggar aturan kampanye.” tegas Wenas.

Wenas menjelaskan, dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

“Tapi di lapangan Malalayang ada salah satu partai yang melakukan kampanye terlihat anak-anak dibawah umur yang belum mempunyai hak pilih terlihat dilokasi kampanye bahkan memakai baju partai,” ungkap Wenas.

Hal ini sungguh disayangkan, lanjut wenas, karena memiliki efek yang buruk.

Rolly Wenas Meminta Bawaslu RI Mencopot Bawaslu Manado gar proses berjalanya pemilu 2024 ini berjalan dengan baik, jangan sampai Masyarakat tidak percaya lagi pada Bawaslu karena terkesan membiarkan pelanggaran-pelanggaran kampanye.

Dikutip dari Tempo.com Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dengan tegas mengatakan bahwa efek kurang baik dari melibatkan anak pada Pemilu 2024.

Menurut Bagja, hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Ketua KPAI, Ai Mariyati Sholihah menyampaikan isu-isu eksplorasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait Pemilu 2019.

Dalam audiensi dengan KPU, KPAI mengusulkan kerja sama untuk melakukan sosialisasi guna mencegah pelibatan anak dalam pemilu.

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari merespons isu terkait pemilu yang melibatkan anak atau kurang ramah terhadap anak. Menurutnya, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, anak-anak di bawah 17 tahun dilarang ikut dalam kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

“WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” kata dia sebagaimana dikutip dari situs KPU.

Hasyim menegaskan komitmen KPU untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak dalam pemilu serta berjanji untuk menyiapkan isu-isu kerja sama dengan KPAI. ( Hardinand )

Pos terkait