DPW Perpedayak Kaltim Menyambangi Ketua Umum FRN Agus Flores

Media Humas Polri // Balikpapan

Bertempat di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah Fast Respon Nusantara (FRN) Kalimantan Timur Ruko Grand City Balikpapan Utara Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) Kalimantan Timur, menyambangi Ketua Umum FRN Agus Flores Selasa (15/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kehadiran Perpedayak dipimpin langsung Ketua DPW Paperdayak Kaltim Suzana Lahay, Ketua Harian Joni Eka Saputra, Ketua DPD Perpedayak Kukar Nikaus Asin dan Ketua DPD Perpedayak Balikpapan.

Sementara itu Ketua Umum FRN Agus Flores didampingi Ketua DPW FRN Kaltim Andi Nasrun, Wakil Ketua Zainal Abidin, Sekretaris Wilayah Edy Yudohandana, Tim Investigasi Moh Alfian AS dan Hendra.

Menurut Ketua DPW Perpedayak Kaltim Suzana selain silaturahmi dengan Ketum FRN Agus Flores serta jajaran DPW FRN Kaltim, juga membicarakan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit, di daerah Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Dimana DPW Perpedayak bertindak selalu kuasa dari masyarakat yang dirugikan oleh pihak perusahaan, untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena sudah cukup lama permasalahan tersebut berjalan, hingga saat ini belum menemukan penyelesaian.

Sementara itu Ketua Umum FRN Agus Flores merespon dengan cepat dan tepat terkait laporan dari Perpedayak. Dan segera menindak lanjuti permasalahan ini ke aparat penegak hukum.

“InsyaAllah secepatnya saya akan menindak lanjuti permasalahan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan akan berkordinasi) dengan Kabareskrim. Bila perlu langsung ke Presiden Jokowi, ” tegas Agus Flores.

Agus Flores juga menambahkan. Jika dalam permasalahan ini) ada oknum aparat terkait terlibat, harus kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ini sangat penting sekali untuk membersihkan oknum-oknum aparat yang turut serta membacking para pengusaha yang benar-benar salah yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. (Alfian)

Pos terkait