Teluk Kuantan // Mediahumaspolri.com
Dalam Rapat Gelar Rapat Paripurna DPRD Kuansing Akhirnya mengumumkan Drs H.Suhardiman Amby Sebagai Bupati kabupaten Kuantan Singingi Depenitif saat sidang Paripurna dengan pemberhentian Bupati Andi Putra, terkait pengusulan wakil Bupati H.suhardiman sebagai Bupati Kuantan Singingi yang Berlangsung di Gedung DPRD Kuansing senin 19/6/2023.
Wakil Ketua II DPRD Kuansing,Juprizal,SE Selaku pimpinan Rapat Paripurna dan di hadiri Ketua DPRD Kuansing langsung DR.Adam,SH,MH,kapolres Kuansing,AKBP Pangucap priyo Soegito,kejari Nurhadi Puspondoyo SH,MH,Ketua PN Teluk Kuantan,Agung Irawan,SH.MH.dan Dandim 0302 Inhu kuansing.
Selanjutnya sekwan DPRD Kuansing Napisman menjelaskan Rapat Paripurna kali ini di hadiri mayoritas Anggota DPRD Kuansing dan kuorum,dan paripurna ini menindaklanjuti surat Gubernur Riau Nomor 120/PEM-OTDA/11806 tanggal 9 juni 2023.yaitu tentang pengusulan wakil bupati menjadi bupati Depenitif Kuansing.dalam sisa jabatannya 2022-2026 ungkapnya Napisman.
Terselenggaranya Rapat Paripurna ini di katakan bupati Kuansing,Drs H suhardiman Amby Saat usai Paripurna Di gedung DPRD Kuansing Saat di dampingi Ketua DPRD Kuansing DR, Adam SH,MH. menjelaskan akan tingkatkan sinergitas Lembaga di daerah, mengoptimalkan potensi untuk kemajuan Kuansing kedepannya Dalam sisa waktu yang ada ini, tutupnya. (Jasriadi)