DS alias Dedi tersangka pelaku pencurian rumah Parpulungan Ginting ditangkap Opsnal Sat Rekrim Labuhanbatu

DS alias Dedi tersangka pelaku pencurian rumah Parpulungan Ginting ditangkap Opsnal Sat Rekrim Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L.MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Rabu (19/06/2024) menyampaikan bahwa, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian,

Penangkapan tersangka berinisial DS alias DEDI (48 warga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantaai Utara Kabupaten Labuhanbatu, tersangka ditangkap di rumahnya Rabu (19/06/2024) sekira pukul 03 30 Wib penangkapan dipimpin oleh Kasi Polum Sat Reskrim IPDA Rejo Irawan Hamonangan SH MH

Tersangka DS alias DEDI melakukan pencurian dirumah Perpulungan Ginting (57) Warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Pencurian ini berawal pada hari Senin (17/06/2024) sekira pukul 13 00 Wib ketika Korban Psrpulungan Ginting bersama istrinya baru pulang dari Kota Medan dan mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan

Korban melakukan pemeriksaan ternyata beberapa barang berharga telah hilang seperti 1(satu) unit mesin gerenda 1( satu) unit LoadSpeaker 1( satu) unit kompor gas, 1(satu) buah tabung das 3 kg, 1( satu) unit kipas angin merk Sanyo, 1( satu) buah setrika merk Maspion, 1( satu) unit mesin potong kayu merk Modern, 1(satu) buah blender merk Philip 1(satu) lembar pintu besi 1 ( satu) unit mesin bor 1( satu) unit mesin ketam merk Modern 1(satu) unit mix wireless merk Advance, 5( luma) kg beras, 1( satu) unit angkong merk Arco, 1( satu) unit jam tangan

Ada dugaan pelaku masuk ke rumah korban dari pintu atas rumah setelah pintu ini dirusak.atas kejadian ini korban melaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan kerugian ditaksir lebih kurang Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah)

Menindak lanjuti dari Pelapor Parpulungan Ginting Tim gerak cepat dari Polres Labuhanbatu turun ke TKP dan mengumpulkan data-data Rabu (19/06/2024) sekira pukul 02 20 Win ada menginformasikan bahwa tersangka berada di Wilayah Glugur tepatnya di pajak Hongkong , tanpa membuang waktu Tim merapat ke lokasi dan berhasil menatap tersangka.

Hasil interogasi yang dilakukan Tim terhadap tersangka dengan terus terang tersangka mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban Parpulungan Ginting

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan alat bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu

Dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dari polres Labuhanbatu bahwa Polres Labuhanbatu terus meningkatkan keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. ( Thamrin Nasution).

Pos terkait