Dua Kuasa Hukum Rektor Unsimar Poso Klarifikasi Polimik Gugatan Izasah Tidak Mendapatkan Tanda Tangan


Media Humas Polri || Poso

Setelah Viralnya di media Online tentang pemberitaan gugatan mahasiswa terhadap Ketua yayasan Unsimar Dr.Suwardhi Pantih.S.Sos.,M.M, yang mana awal penyebab persoalan Izasah S1 Mahasiswa berinisial (AF) Tidak mendapatkan tanda tangan dari Rektor.

Bacaan Lainnya

Melebarnya permasalahan tidak mendapatkan tanda tangan dari rektor, hingga berujung laporan gugatan kepengadilan Negri Poso dengan Registrasi teregister Nomor perkara: 129/Pdg.G/2023/PN.Pso.

“Berdasarkan pemberitaan melalui media Red News yang di terbitkan (15/9/23). Kedua pengacara muda Bernama Abd.Mirsad, SH bersama Algino Taepo,SH selaku kuasa hukum melakukan klarifikasi isi pemberitaan tentang gugatan AF tidak mendapatkan tanda tangan dari Rektor Jumat,(16/9/23).

Dalam pertemuan awak media bersama Kedua kuasa Hukum yang beridentitas di kantor Hukum A.M dan Associates sebagai penerima kuasa khusus, untuk mendampingi dan mewakili kliennya terhadap gugatan perdata terhadap Rektor universitas sintuwu maroso poso.

Abd Mirsad, SH yang berdampingan Algino Taepo, SH memberikan hak jawab pada persoalan yang meruncing kerana hukum, mengenai persoalan klien kami yang dilayangkan gugatan penggugat menyatakan Klien kami tidak menandatangani ijazah S1 penggugat inisial AF, bahwa alasan klien kami belum menandatangani ijasah tersebut dikarenakan ada sesuatu persyaratan atau dokumen yang belum di lengkapi oleh (AF) yang tidak bisa saya sampaikan secara terbuka dikarenakan sifatnya (ruang privat akademik).”Ujarnya,kedua Kuasa hukum.

Selanjutnya kata, Abd Mirsad bahwa klien kami menyayangkan kepada penggugat yang membawa ini secara langsung ke ranah hukum tanpa melalui tahapan, sementara klien kami beberapa kali menunggu (AF) untuk bertemu dan menyelesaikan persyaratan dokumen yang dimaksud, akan tetapi Ternyata (AF) sedang berada dalam rutan,menyandang status tahanan berdasarkan putusan pidana 219/Pid.Sus/2022/PN Pso.”Bebernya.

Selain itu Kata, Abd Mirsad “klien kami sedang melakukan pembenahan dalam ruang akademik, sehingga sangat selektif untuk menerbitkan ijasah mahasiswa/mahasiswi melalui tahapan validasi yang ketat.

Namun Kata, Abd Mirsad “Kami selaku kuasa hukum menghargai hak penggugat, dan siap akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.”Pungkasnya.(Arwis).

Pos terkait