Dua orang pengedar sabu-sabu d amankan d wilayah hukum polres Banjarbaru berinisial SE dana SA
Media Humas Polri|| Kalsel
tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.
Waktu & Tkp :
Pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekitar jam 11.00 wita Di Rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT. 018 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Tersangka :
1. SE, umur 56 Tahun, jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Pasar Ulin Cempaka Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru.
2. SA, umur 33 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Jalan Pasar Ulin Cempaka Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kronologis :
Pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT. 018 RW. Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru di duga memperjual belikan narkotika jenis Sabu-sabu, setelah itu petugas kepolisian satresnarkoba melakukan Penyelidikan di sekitar alamat yang dimaksud, lalu sekitar jam 11.00 wita petugas Kepolisian mendapati rumah seperti yang di informasikan oleh masyarakat tersebut dan langsung mengamankan 2 orang yang mengaku bernama Sdri SE dan Sdra SA ( Ibu dan anak ) setelah itu dilakukan penggeledahan oleh petugas serta disaksikan oleh warga setempat didapati 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 42,74 gram dan berat bersih 41,78 gram, Uang tunai nominal masing-masing sebesar Rp. 100.000, dengan total sebesar Rp. 1.000.000, 1 lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26, 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam 1 buah dompet warna kuning dan 1 batang bong yang terbuat dari botol Aqua yang bertuliskan PROF, 2 buah sedotan plastik, 1 buah sendok yang terbuat dari plastik warna kuning, 1 buah korek api warna kuning, 1 buah timbangan digital serta 1 buah handphone android merk REALME dan 1 buah handphone android merk OPPO milik diduga kedua tersangka langsung di sita petugas Kepolisian karena di pergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.(irfani)