Dua Orang Pria Terlibat Narkoba Pengedar Serta Kurir Di Amankan Polisi

Media Humas Polri || Bengkalis

Des alias Akang (40) serta RS (25), dua orang Pria ini berhasil diamankan Satres Narkoba Bengkalis karena secara sah terlibat kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kedua Pria di amankan Satres Narkoba Bengkalis di Jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Kamis lalu (5/10/23) sekira pukul 15.30 Wib.

“Masing – masing peran tersangka, Des alias Akang (40) berperan sebagai pengedar sedangkan RS berperan sebagai kurir ,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dijelaskan Kapolres, dari tersangka Des alias Akang di dapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan dari tersangka RS disita 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna cream.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menyampaikan kronologis kejadian melalui Kasat Narkoba Bengkalis AKP Toni Armando pada Kamis (12/10/23)

Dikatakan Toni, berawal dari informasi masyarakat Pada Kamis (5/10/ 2023) sekira pukul 14.00 Wib. Bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pkl.15.30 wib target berada di sebuah rumah Jalan Datuk laksamana Desa simpang padang kec. bathin solapan kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka dan dilakukan pengeledahan terhadap Des alias Akang ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.57 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap RS ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna cream.

“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Des alias Akang mengakui sabu yang disita adalah miliknya yg di dapat dari AR (dalam lidik),” jelas Toni.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine ke dua tersangka positif terdapat Metamphetamine.” tutup Toni. (Mus)

Pos terkait