Dua Ormas Di Kabupaten Purwakarta Karawang Geruduk PT JWS MITSUYOSHI
Media humas polri || Purwakarta
Aksi yang digelar oleh 2 ormas Grib Jaya dan Ormas Banaspati di depan PT JWS MITSUYOSHI beralamat Jln Raya Cinangka – BIC Purwakarta ini melibatkan ratusan orang dan memacetkan lalu lintas jalan disekitar perusahaan tersebut,rabu 12-06-2024.
Ratusan masa mulai memadati areal perusahaan sekitar jam 10:30 wib di komandoi oleh ketua kordinator aksi Gabriel dari ormas Grib dan sempat melakukan Orasi didepan gerbang perusahaan tersebut. Gabriel mengatakan kedatangan mereka keperusahaan ini sebagai Kontrol sosial dan mempertanyakan kaitan putusan pengadilan yang sudah Ingkrah, sebagai langkah kedepanya pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak pengelola yang sudah menjadi kesepakatan, karena kekuatan hukumnya sudah jelas ucap Gabriel. jangan sampai pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan tersebut akan mengakibatkan tidak kondusipitas investasi di wilayah Jawabarat khusus Purwakarta, kalau pun ada peninjauan kembali silakan aja proses tapi seyogyanya pihak perusahaan memberikan apa yg menjadi hak Pt
Mandiri Pratama inti logam yang memenangkan 3 putusan pengadilan.
Selain itu pihak Pengacara Pt Mandiri Pratama Inti logam ketika diwawancarai media Online menuturkan Bahwa kontrak kerja selama ini berjalan dengan baik dimulai dari tahun 2013 dan akan berakhir ditahun 2025 yang akan datang, tiba-tiba pihak menajemen PT JWS MITSUYOSHI mengandeng perusahaan lain tanpa adanya negoisasi dalam pengelolaan limbah PT tersebut dan menginstruksikan harus di bagi dua.
dan menurut hemat kami pihak perusahaan tidak memiliki niat baik dengan mengulur ngulur waktu agar Surat printah kerja atau SPK dari PT Mandiri Pratama Ini habis, dipersidangan juga sudah terbukti kalau menungu proses lagi jadi sampai kapan dan kami tidak akan bekerja-bekerja PK tidak menghentikan ucap ucap Regi Juliana SH, MH kuasa hukum PT Mandiri pratama.
Di tempat yang sama ketua umum Ormas Banaspati H Sanusi jayasukma Sempurna mengatakan kita selama 2 tahun ini sudah cukup sabar dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan, SPK 2013 selama ini berjalan dengan baik dan lancar ditahun 2022 tiba-tiba muncul SPK atas nama perusahaan lain, langsung pekerjaan dibagi dua, sementara SPK kami sampai tahun 2025 dan masih berjalan, kami juga memaklumi dan kami bukan one prestasi disini kata mereka ada masalah internal dengan membatalkan sepihak, disini kami tidak arogan dan kami menuntut kejalur hukum, dipengadilan Purwakarta kami menang mereka banding kepengadilan tingi dan kami juga menang serta kemahkamah agung kami juga menang, harusnya kalau sudah ikhrah exsekusi, menurut kami pihak perusahaan tidak ada alasan untuk menunda-nunda exsekusi ini dan kembalikan SPK itu kepada kami.
kalau hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan kami akan melaksanakan aksi damai ini kembali dengan masa yang lebih banyak dari saat ini tutup Sanusi.(rdy)