Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran
Rilis:red Editor: wahyu ramadhanu
MEDIA Humas Polri , PESAWARAN – Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan dua pelaku Curat yaitu Ahmad Hadi alis Ujang (48) pekerja wiraswasta dari Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan Irul alis Kalung (47) Wiraswasta warga Desa Gebang Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 21.00 wib.
Berdasarkan LP/B-210/VII/2019/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, 01 Juli 2019. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik diwakili Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, SH dan Kanit Reskrim IPDA Iskandar, mengatakan waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP),
” Senin 1 Juli 2019 sekira jam 02.41 wib di kantor PT. Indocom Samudra Persada di Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,
Korban Ferki bonanza, tempat tangal lahir Oku 27 Juni 1983. Karyawan Swasta, warga JI. Menur puncak IV No.1140 RT/RW 004 Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumatra selatan.” Kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kronologis Kejadian, Pada Senin 01 Juli 2019 sekira pukul 02.41 WIB di TKP telah terjadi Timdak Pidana Curat oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya masuk keruang kantor PT.Indocom Samudra Persada dengan cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan lalu mendongkel jendela dan masuk mengambil 3 unit Laptop dan 2 buah flash disk,
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 10.000.000, 00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan selanjutnya melapor ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelasnya.
AKP Darwin menambahkan kronologis Penangkapan pada kedua Pelaku, “Pada hari Sabtu (5/6/2021) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama anggota Resmob Polda lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku saat berada dirumahnya,” Tambahnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,
” Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa 3 unit laptop hasil curian, 1 (satu) buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku utk menutupi muka saat melakukan pencurian, adapun daftar Pencarian barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Acer dan 2 (dua) unit Laptop merk Asus serta 2 (dua) buah flashdisk merk Toshiba warna hitam merah.” Pungkas Kapolsek Padang Cermin.