Mediahumaspolri.com // SUMSEL
Jajaran Anggota Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel sutet milik PT Christi Manunggal yang terjadi di Tower SUTT 144/145 sepanjang 200 meter dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta).
Kedua pelaku yakni Abut (40) dan Val (16) keduanya warga Desa Sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Keduanya mencuri kabel tower Konduktor ACSR 240 di Tower SUTT 144/145 yang berada di Desa Kebun Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Aksi kedua pelaku diketahui oleh saksi yang saat itu sedang melaksanakan patroli di daerah tersebut, saat itu saksi melihat cahaya batre senter, karena merasa curiga saksi memastikan dan melihat kedua pelaku sedang memotong kabel Tower Konduktor ACSR 240 dengan panjang kurang lebih 200 meter.
Adapun kronologi penangkapan terjadi pada Senin (27/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Polsek Tebing Tinggi bersama Pleton Sat Samapta Polres Empat Lawang mengamankan kedua pelaku saat berada di rumahnya masing-masing.
Dari tangan kedua pelaku, Personil Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kabel Konduktor ACSR 240 yang telah dipotong menjadi potongan kecil sepanjang 2 meter, 1 (satu) bilah gergaji besi yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) cm dan baju pelaku tertinggal di TKP.
Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Lesi R)