Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Mataram Ditangkap Tim Ops Reskrim Polresta Mataram
Media Humas Polri || Mataram
Seorang Anggota polisi menjadi korban kasus penganiyaan yang dilakukan oleh dua laki-laki dewasa lantaran disalip oleh korban saat mereka melintas di wilayah kampung Banjar, kecamatan Ampenan, kota Mataram, Selasa 24/05/2022 sekitar pukul 22:00 Wita.
Peristiwa ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, saat dikonfirmasi media ini, Rabu 25/05/2022 di ruang kerjanya.
Kapolresta menjelaskan peristiwa yang terjadi tadi malam ini bermula saat Korban Bripda Ahmad Nawawi, 21 tahun, pekerjaan Polisi (Anggota Shabara Polda NTB) alamat Asrama Polda NTB ini melintas di jalan Energi, kampung Banjar Ampenan dengan menggunakan spedamotor berboncengan dengan temannya.
Saat di lokasi korban menyalip speda motor lain yang dikendarai oleh dua laki-laki yang diduga dalam keadaan mabuk, terlihat dari cara mengendarai kendaraan yang tidak karuan.
Akibat di salip korban yang hampir keserempet, kedua pria pelaku tersebut seperti tidak terima dan langsung menghentikan korban, sambil memegang tangan korban mengarahkan tinju ke muka korban, akibat pemukulan tersebut hidung korban mengalami pendarahan. Disamping itu korban pun sempat di benturkan kepalanya ke tembok, lalu kedua pelaku kabur.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram, dan langsung melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,”jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Ops Reskrim Polresta Mataram akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku, dan selang beberapa waktu dari penyelidikan tim Ops mengamankan kedua pelaku di kediamannya.
Identitas kedua pelaku yakni SR, pria 30 tahun alamat Peresak Tempit, Ampenan dan R, pria yang beralamat di lingkungan Kekalik Jaya kota Mataram.
Kapolres menjelaskan Kasus ini akan di jalan sesuai prosedur yang berlaku, dimana agar peristiwa ini tidak terulang pada siapa pun dan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku Penganiayaan.
“Kasus ini harus di tuntaskan sesuai hukum yang berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penganiayan.
(Indra – MHP)