DUA PELAKU PENIPUAN ONLINE BERHASIL DIRINGKUS POLDA SULTENG DILOKASI SAMARINDA KALTIM

DUA PELAKU PENIPUAN ONLINE,BERHASIL DIRINGKUS POLDA SULTENG DILOKASI SAMARINDA KALTIM.

Mediahumaspolri || Sulteng

Bacaan Lainnya

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng berkerja sama dengan tim cyber Polda Kaltim dalam Oprasi gabungan,dua pria dikota samarinda,kalimatan timur berhasil diringkus diduga melakukan penipuan Online jual beli kendaraan bermotor.

Dalam Penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng,Kombes Polisi.Didik Supranoto dihadapan Media secarah resmi bertempat di markas Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta Kamis(28/7/22).

Tepat dihari Senin (18/07) lalu tim cyber subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan bantuan Polda Kaltim telah melakukan penangkapan 2 Pria di kota Samarinda,Kaltim dalam satatus perkara penipuan Online”Ungkap” Didik.

Hingga saat ini kedua pria pelaku Dugaan penipuan telah ditahan diPolda Sulteng berinisial H(31) dan FR(47) keduanya warga Samarinda Kaltim.Kata”Didik.sambil mengungkapkan kronologis dugaan penipuan.

Awal kejadian peristiwa penipuan terjadi tanggal 26 dan 27 Maret 2022 dipalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng Mei 2022.

Adapun modus penipuan jual beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku nama Syahril menawarkan,penjualan 1 unit Mobil Brio miliknya melalui pesan WhatsApp dengan No.kontak.081329643897 dengan harga jual.Rp.90 Juta yang ahirnya keduanya setuju harga Rp.89 juta”Kata Didik.

Sehingga Korban bernama Syaiful Bahri warga jalan Diponegoro Palu,langsung melakukan transfer ke Rekening 008201127548505 atas nama Herwan akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain.paparnya”Didik.

Sehingga kata Didik dalam perkara ini penyidik telah mengamankan 2 unit hp,2 buah SIM card,1 buah akun Facebook atas nama Syahril Ahmad,1 buah akun brimo,1 lembar ATM Bank Mandiri Warna Silver.

Akibat dari perbuatan dua pelaku tersangka dugaan penipuan dijerat oleh penyidik dengan Pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UUD No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman menimal 5 tahun masa kurungan.Tegas”Didik.

Berdasarkan dengan kejadian ini Polda Sulteng menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial,Paparnya”Didik sambil menyarankan agar lebih teliti dan Check terlebih dahulu kebenaranya dengan meminta bantu teman,saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan Transfer uang apalagi dengan jumlah menimal yang tidak sediki,”Tutup Didik.(Arwis/HMS Polda Sulteng).

Pos terkait