Dua Pemuda Di Aniaya OTK, Polsek Penanggalan Subulussalam Berhasil Amankan TSK
Media Humas Polri Subulussalam Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan mendapat informasi bahwa telah terjadi Penganiayaan yg dilakukan oleh sekelompok orang tidak di kenal terhadap Gusni (21) dan Subakti (24) di jembatan Kampong Penuntungan Kec Penanggalan Sabtu 01/01/2022.
Akibat insiden tersebut Kedua korban mengalami keluhan sakit pada perut, pinggang serta seorang lagi mengalami luka robek dikepala sehingga mendapat 6 jahitan dan lembam dikepala dan diatas kuping telinga sebelah kiri.
AKBP Qori Wicaksono, S.IK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarrianto Mengatakan, Mendapat informasi tsb personel Polsek Penanggalan yg di back up unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam yg di pimpin kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si dan Iptu Evizarrianto, S.AB Kapolsek Penanggalan melakukan penyelidikan di seputaran kota Subulussalam terhadap keberadaan para pelaku.
“Sekira pukul 22.00 wib s.d 01.00 wib para pelaku penganiayan dpt di amankan oleh personel Penanggalan dan unit Resmob, dan selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP.B/01/I/2022 tgl 1-1-2022” Ucapnya
Adapun para pelaku yang berhasil di amankan lanjut kapolsek Penaggalan, I.S.H, 19 Thn, kampong Badar, kec. Rundeng, R.H, 18 Thn, kampong Lae Oram Kec. Simpang Kiri, S.S, 18 Thn, Kampong Lae Oram, kec. Simpang kiri, H.R, 17 Thn, kampong Penanggalan Timur Kec. Penanggalan, S.A, 15 Thn, kampong Penanggalan Kec. Penanggalan, F.A.A, 18 Thn, Kampong Penanggalan Kec. Penanggalan.
“Barang bukti yg di amankan berupa, 3 (tiga) unit HP android, 2 (dua) buah tojok sawit, 1 (satu) buah batu besar,1 ( satu) buah dompet warna coklat” Tuturnya
Iptu Evizarrianto menyebut, Para tersangka melanggar pasal 351 Jo 170 KUHP dgn ancaman hukuman 5 s.d 6 Tahun penjara.
“Karenakan beberapa tersangka di bawah umur maka perkara ini dilimpahkan dari Polsek Penanggalan ke Sat Reskrim Polres Subulussalam dikarenakan unit PPA berada di polres”Pungkasnya
Himbauan Kapolres Subulussalam agar para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dapat lebih melakukan pengawasan kepada para generasi muda di dlm pergaulan dan keseharian nya sehingga dpt terhindar dari aksi2 kenakalan remaja yg berujung pada pelanggaran dan tindak pidana lainnya.
Laporan : Zamroni Mhp