Dua Pemuda di Diringkus satresnarkoba Okus
Muaradua Okus Mediahumaspolri.com. Diduga kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan setapak kelurahan Kisau, tersangka M (37) warga Kampung Tandi Keluraha Pasar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil diringkus jajaran sat narkoba Polres OKU Selatan.
Dari penagkapan terhadap tersangka M (37), jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan, berhasil meringkus tersangka BI (39) dihalte bus tangsi bawah kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP., Indra Arya Yudha, SIK.,SH.,MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hendry.,SH, mengatakan penagkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat.
“Pada Minggu 19 September 2021 sekira pukul 18:00 wib, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di salah satu jalan setapak yang terletak di kelurahan Kisau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu”,jelasnya Senin (20-09-2021).
Dikatakan Kasat, setelah mendapat informasi itu lalu anggota melakukan penyelidikan, setiba di TKP sekira pukul 19:00 Wib anggota melihat tersangka M (37) sedang berdiri dipinggir jalan yang dimaksut.
Tak ingin membuang-buang waktu, anggota Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M (37).
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu”,ungkapa Kasat
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Narkoba jenis sabu tersebut disimpan tersangka M (37) dalam genggaman tangan kanannya, dan setelah di introgasi di TKP tersangka M (37) mengaku jika barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dari tersangka BI (39).
“Saat itu juga anggota langsung menuju kediaman tersangka BI (39), saat dalam perjalanan anggota melihat tersangka BI sedang berada di halte tangsi bawah kelurahan Bumi Agung”,terang Kasat
Melihat tersangka BI (39), anggota Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000 dari dalam kantong celana yang dipakai tersangka.
“Setelah di interogasi di TKP tersangka BI (39) mengakui jika uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada tersangka M (37)”,pungkas Kasat.
Adapun Barang Buti (BB) yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) lembar uang kertas dengan nominal Rp.150.000 dan 1 (satu) unit handpone merk nokia warna biru.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Kardimin MHP).