Aceh timur–media Humas polri com/pada Hari Rabu, 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur
Dua orang pemuda inisial MK, (21 tahun) Desa Matang Nibong Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
WN (21 tahun), Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
– Satu buah plastik warna merah berisi dua bungkus (per bungkus satu kilogram) narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau.
– Satu unit sepeda motor Honda CBR Nomor Polisi BL 3428 NAH
– Satu buah handphone
Pengungkapan bermula pada hari Rabu, 19 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 WIB yang mana anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah akan melintas di Jalan Medan-Banda Aceh dari arah barat (Banda Aceh-menuju Medan) yang dicurigai membawa narkotika.
Memperoleh informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat tadi dan sekira pukul 13.00 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur melintas satu unit sepeda motor Honda CBR Nomor Polisi BL 3428 NAH yang dikendarai oleh WN berboncengan dengan MK.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau.
Atas temuan BB tersebut kedua pelaku berikut BB dan sepeda motor berikut satu unit handphone langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.
Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati..pungkas kasubag Humas polres Aceh timur iptu Agusman said Nasution
Pewarta
Kabiro Aceh timur (MN)