Media Humas Polri // Batubara
Tim Satres Narkoba polres batu bara berhasil mengamankan dua (2) orang terduga pengguna narkotika jenis sabu di dusun IV desa karang baru,kecamatan datuk tanah datar,kabupaten batu bara, pada hari Jum’at,(08/03/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi,SH.MH. menjelaskan, “Kedua pelaku yang berhasil diamankan antara lain : Ihsan Hafiz Dinula Sinaga (24) dan Riki Junaidi Siregar (23) keduanya warga Dusun IV Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, keduanya nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat ia tinggal,” jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan terkait barang bukti mengatakan bahwa Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti diantaranya ; 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat bruto : 0,34 gram. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat bruto : 1,39 gram. 1 (satu) buah rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah mancis warna biru. 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, yang diduga menjual narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, ungkap Fery Kusnadi kepada wartawan media ini Senin,(25/03/2024).
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan penangkapan dan akhirnya 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhasil di amankan.
Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu di tangan kantong belakang celana Ihsan Hafiz Dinula Sinaga didapati barang bukti, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan narkotika sabu tersebut akan dijual.
“Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.Dapat kami jelaskan bahwa terduga Pelaku atas informasi masyarakat sering mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di lokasi tersebut.
Hingga saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya berinisial (A) warga simalungun.( Jefry sijabat )