Media Humas Polri//Rokan hulu
Seorang Pria Asal Aceh Timur berinisial RR (35), berperan sebagai Bandar dan Pengedar bersama HA (41) Asal Jawa Timur berperan sebagai Pemakai, diciduk Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
“Dengan, total Berat Barang Bukti RR sebesar 10.20 Gram, Total Berat Barang Bukti HA sebesar 0,16 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH.
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Warung Mak Nara RT 004 RW 002 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
AKP Yenri menjelaskan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi Narkotika di Desa Teluk Sono.
Merespon info tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, di Lapangan Ps Kanit Reskrim beserta Anggota melihat Lima Orang dicurigai berada di Warung Mak Nara sedang melakukan transaksi.
Kemudian, Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH beserta Anggota menuju ke Warung tersebut, saat itu Dua Orang melarikan Diri.
Dijelaskan, Iptu Romy, Polisi pun melakukan penggeledahan Badan terhadap Tiga Orang di Warung tersebut, ditemukan Uang Tunai sebesar Rp 850.000 di Dalam Saku sebelah Kiri celana RR.
Ketika, dilakukan penggeledahan tempat tersebut, ditemukan Satu Paket jenis Sabu dibalut Tisu warna Putih berada dibawa Kursi HA.
Saat, ditanyai mengenai kepemilikan Satu Paket Narkotika tersebut, diakui HA miliknya, dibeli dari RR, ketika itu duduk di Sampingnya.
Selain itu, ditemukan Satu Kaca Pirex Pecah di Bawah Kursi RR, namun tidak diakui olehnya, seterusnya, ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip sedang warna Bening serta Satu Sekop terbuat dari Pipet dibalut Tisu warna Putih kepemilikannya diakui RR
Tak hanya itu, ditemukan Satu Unit Hand Phone Merek Galaxy A03 Core warna Hitam dengan Nomor SIM 0822826xxxx milik RR, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A16 warna Dongker dengan Nomor SIM 08228448xxxx milik H serta Satu Bong terbuat dari Botol Yakult warna Putih ditemukan di Sawit berjarak sekitar 50 Meter dari warung Mak Nara.
Personil Polsek Bonaidarussalam menanyakan Narkotika jenis Sabu milik RR, Dia mengatakan Sabu miliknya berada di rumahnya.
Setelah itu, Ps Kanit Bripka beserta Anggota bersama dengan Ketua RT Arifin dan RR menuju ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Di Rumah RR ditemukan Satu Tas Selempang Kulit warna Hitam di dalamnya terdapat Dua Bungkus Plastik Hitam berisikan Tiga Paket Sabu dibungkus Plastik warna Bening, Dua Bungkus berisikan Plastik Klip sedang warna Bening dan Tiga Bungkus berisikan Plastik klip Kecil warna serta Satu Sekop terbuat dari Pipet.
“Atas hal itu tersebut, Kedua Tersangka yakni RR dan HA beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti,” pungkasnya.
“Tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HA Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Romy.( Syahril Damanik )