Dua Pria di Kuningan, Diduga Edarkan Obat Terlarang Dibekuk Polisi
Media Humas Polri Com | POLRES KUNINGAN
Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wib, Sat Resnarkoba polres Kuningan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki sodara inisial DK dan inisial YA bertempat di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari sodara DK berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat jenis Tramadol HCI dan Uang hasil penjualan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) yang disimpan didalam tas Slempang warna Hitam berikut 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna Biru beserta yang dikenakan sodara DK.
Sedangkan barang bukti dari sodara inisial YA berupa 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Dextromethophan dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembuyikan sodara YA alias IGOY di belakang warung Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.” Kata Kapolres.
Kemudian dari pengakuan sodara DK dan YA, mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik sodara YA.
Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ujar Kapolres
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K mengatakan, Adapun
Pasal yang di sanggakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” tutup Kapolres.@Budi