Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH menyampaikan, Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (.MAPAN RI) Labuhanbatu tentang maraknya peredaran narkoba diseputaran Pendoan dan Wilayah Rantauprapat lainnya. Untuk ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH untuk segera menindak.lanjutinya.
Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Kamis (06/07/2023) turun kelokasi yang di informasikan
di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan tindakan dengan menangkap seorang laki-laki dewasa.
Hasil interogasi yang dilakukan Tim laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial PP alias WK (30) Warga Perum Puri Blok C No.55 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dari penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa. 5 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.37 gram netto. 1 bungkus plastik klip berisi plastik kosong, 1 buah timbangan elektrik. 2 Unit HP merk Realme dan VIVO dan uang tunai sejumlah Rp.2.240.000.( duajuta duaratusempat puluh ribu rupiah)
Dari pengakuan tersangka PP alias WK barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ibrahim dan hasil dari penjualan sabu itu di setorkan kepada tersangka Baim dan ini terbukti beberapa lembar slip transveran ke rekening Baim tersimpan di HP tersangka dan juga beberapa chat tentang transaksi narkoba
Dari pengakuan tersangka PP alias WK.Tim melakukan pengembangan untuk mencari Baim dan Tim berhasil mengamankan IJ alias Baim di Perumahan Padang Pasir Indah. Kelurahan Urung Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Kamis (06/07/2023).
Tim melakukan penggeledahan badan IJ alias Baim ditemukan berupa, 1 unit HP yang berisikan transaksi narkoba dan transveran uang dari tersangka PP alias
WK kepada iJ alias Baim dan Baim mengakui barang bukti sabu yang disita dari PP alias WK memang benar miliknya tersangka PP alias WK hanya membantu menjualkan.
Kata Kasat AKP Roberto P Sianturi SH bahwa tersangka IJ juga adalah Residivis dalam kasus yang sama pada Tahun 2018 lalu Ij alias Baim menerima Vonis 6 bulan penjara dan kedua tersangka P alias WK dan tersangka IJ alias Baim beserta barang bukti diamankan di Mapolres k kedua tersangka di jeratm dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 1a12 a ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH disela-sela penangkapan tersangka PP alias WK dan IJ alias Baim menyampaikan kepada Masyarakat, bilamana ada Masyarakat mendengar dan melihat peredaran narkotika tolong laporkan Hot Line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110.atau langsung ke Satres Narkoba Labuhanbatu no 081360917798. (Thamrin Nasution)