Dua Sekawan Jual Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Mediahimaspolri.com || Serang
Satresnarkoba Polres Serang Amankan dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo berjenis Tramadol dan Hexymer lantaran luntang-lantung tidak punya pekerjaan.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah diamankan dua remaja berinisial MZ (22) dan FA (29) diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/09),” Ucap Michael pada Rabu (28/09).
Michael menjelaskan dari kedua tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, “Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 717 butir pil Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi,” tambah Michael.
Michael menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat, “Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga setempat yang resah dengan maraknya penjualan obat terlarang tersebut,” ujar Michael.
Michael mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, “Setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka dan petugas juga menemukan barang bukti 472 butir Hexymer dan 245 butir Tramadol,” ujar Michael.
Michael juga menjelaskan barang tersebut merupakan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan, “Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjual belikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter selain obat turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang Michael.
Michael menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan, “Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.
Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, “Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” tegas Michael.
Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang, “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1.500.000.000,” tutup Michael.
Asep Dedi Mulyadi-MHP