Dua Tahun Penundaan Berlarut Akhirnya Sertifikat Pelapor Terbit

MEDIA HUMAS POLRI // Jambi

Pelapor S merupakan kuasa korban AN yang memberikan Laporan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi. Pelapor mengeluhkan terkait salah satu Instansi Pertanahan yang sejak 2021 belum menyelesaikan permohonan penerbitan sertifikat. Berdasarkan hal tersebut, Pelapor menyampaikan keberatan kepada instansi tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan. Dikarenakan Pelapor mengalami kebuntuan, akhirnya melapor ke Ombudsman Jambi dengan harapan sertifikatnya dapat terbit.

Bacaan Lainnya

Adapun laporan Pelapor terlebih dahulu masuk ke tahap penerimaan dan verifikasi laporan guna diverifikasi syarat formiil dan materiilnya. Setelah lolos tahap-tahap tersebut, laporan Pelapor masuk ke tahap pemeriksaan pada 8 Maret 2023.

Pada tahap pemeriksaan, Asisten Pemeriksa melakukan permintaan keterangan serta penjelasan kepada Pelapor maupun Terlapor. Singkat cerita, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh instansi pertanahan terhadap permohonan penerbitan sertifikat Pelapor. Atas komitmen yang baik antara Ombudsman Jambi dengan Instansi Pertanahan tersebut, akhirnya sertifikat Pelapor dapat terbit pada 1 April 2023.

Dengan berhasilnya penanganan penerbitan sertifikat, Pelapor menyampaikan rasa puasnya melalui testimoni. Adapun isinya adalah ucapan terima kasih Pelapor kepada Ombudsman Jambi atas diselesaikannya laporan Pelapor. Pelapor juga menyampaikan rasa syukur dan mendoakan Insan Ombudsman Jambi agar selalu diberikan kesehatan, keselamatan, kesuksesan, dan dapat terus membantu masyarakat dengan hati nurani yang ikhlas. Nara sumber : Maya septiani, asiten ombudsman RI. (Budi MHP Jambi)

Pos terkait