Dua Terduga Pengedar Sabu Di Kota Agung Timur Di bekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
Media Humas Polri || Tanggamus
Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No 153 IX HUM 6 1 1 2022 Res Tgms
Dua terduga pengedar Narkotika jenis sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022 dini hari.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Pekon Kagungan berinisial NP (20) dan RB (20), diamankan saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.
Dari keduanya, petugas turut memgamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk di pekon kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Bermodal informasi tersebut, Pihaknya kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, pagi tadi pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.
Selanjutnya dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.
“Sementara dari terduga Pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” Tuturnya.
Ked terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya, keduanya dapat dijerat pas 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Ucapnya.
Kota Agung, 27 Oktober 2022
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf, S.H.
Tim (AR)