Dua Tersangka Kasus Sabu Tak Berkutik Pada Personil Polsek Tambusai
Media Humas Polri|| Rokan hulu
Di bawah Komando AKP Efendi Lupino SH, Dua Pria terlibat kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu bertekuk lutut atau tak berkutik pada Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul)
“Iya, Kami Polisi mengamankan Dua Tersangka berinsial DS, dengan Perannya sebagai Kurir dan HN dengan perannya sebagai Bandar,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Selasa (10/9/2024).
Lanjut, AKP Efendi Lupino, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di JL Lintas Lubuk Soting Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu (8/9/2024( sekitar pukul 01.30 Wib
“Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu Dalam Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Berat Kotor 0,16 Gram, Satu Unit Hand Phone merek Realme warna Biru, Satu Unit Sepeda Motor merek Yamaha Lexi tanpa Nopol warna Hitam dan Satu Bungkus rokok merek Sampoerna,” rinci Kapolsek.
AKP Efendi menjelaskan, berdasarkan Informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Depan Warung Hendri Dusun Ampar Putih Desa Lubuk Soting.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH melaporkan Kepada Kapolsek Tambusai.
Kemudian, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk Tim, kemudian sekitar Pukul 01.30 Wib, diamankan Seorang, diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut di Depan Warung Hendri Dusun Ampar Putih Desa Lubuk Soting berinisial DS.
Kemudian, dilakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan DS, ditemukan Satu Bungkus Plastik klip Ukuran Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Dalam Bungkus Rokok Sempurna milik Pelaku dan terhadap Barang Bukti tersebut diakui milik Pelaku.
Setelah, diinterogasi DS mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Miliknya didapat dari HN.
Ketika itu, dilakukan penangkapan terhadap HN pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 03.30 Wib di Karaoke Keluarga di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah.
Masih, AKP Efendi Lupino menjelaskan, hasil Tes Urine Kedua Tersangka Positive, kemudian Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Tambusai guna diproses Hukum lebih lanjut.
“DS dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Atay 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. HN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atay 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri. (Samiyono)