Dua Tersangka mantan kepala dan selaku Bendahara BPKAD Kuansing Setelah Pemeriksaan Resmi Di tahan oleh kejaksaan Negeri kuansing 

Teluk kuantan // Mediahumaspolri.com

Pada hari ini Jum’at tangal 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 telah di lakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr.H  Selaku kepala Badan pengelolaan Keuangan Dan aset Daerah (BPKAD) kabupaten kuantan singingi dan selaku penguna Angaran (PA) dan juga terhadap sdri. YM(Selaku Bendahara pada BPKAD Kab.Kuantan singingi berdasarkan sprindik Nomor : Print -06/L.4.18/Fd.1/04/2021 jo.sprint Nomor : print 06.a/L.4.18/Fd.1/05/2022, Sprint Nomor : Print-06.b/L.4.18/Fd.1/01/2023 jo.surat perintah penyidikan nomor : print-01/L.4.18/Fd.1/03/2023..

Bacaan Lainnya

Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan, Tim penyidik kejari kuansing melakukan Expose dan berkesimpulan adanya tindak pidana Korupsi dengan modus Operandi perjalanan dinas fiktif dan markup biaya perjalanan dinas yang telah terpenuhi dengan alat bukti yang cukup sehingga menetapakan Sdr.H dan Sdri.YM sebagai Tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-387/L.4.18/Ft.3/03/2023 pada tangal 10 maret 2023 untuk saudara Sdr.H dan surat penetapan Tersangka Nomor : B-388/L4.18/Fd.1/03/2023 tangal 10 Maret 2023 saudara tersangka Sdri.YM.

Terhadap kedua tersangka setelah di lakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Teluk kuantan Kab. kuansing dinyatakan sehat dan bebas cofid 19 maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan (T-2) Nomor print -161/L.4.18/ft.3/03/2023 tangal 10 Maret 2023 untuk Sdr.H dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : print-166/L.4.18/ft.3/03/2023 tangal 10 maret 2023 untuk Sdri YM yang kedua tersangka akan di lakukan penahanan di lapas kelas II Teluk kuantan Selama 20(dua puluh) hari kedepan terhitung tangal 10 maret 2023 s/d 29 maret 2023 penahanan dalam peroses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana (pasal 21 Ayat 1) KHUAP Serta alasan objektif ancaman pidana yang di sangkakan lebih dari 5 (tahun).

Akibat kedua tersangka saat ini disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3,Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit RP. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun tau denda paling sedikit sedikit Rp 50.000.0000.000 (lima puluh juta rupiah) tutup ny. (Jasriadi)

Pos terkait