Media Humas Polri//Landak
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan dua orang tersangka, BJ dan SY, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata tajam. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa BJ diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru bernomor polisi KB 2768 QS. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan intensif, Kamis (19/12/2024)
Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mencoba menghentikan BJ dan SY di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Jelimpo. Namun, kedua tersangka melarikan diri dan membuang sebuah tas hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke semak-semak. Setelah pengejaran, keduanya berhasil diamankan di Dusun Tamang, Kecamatan Jelimpo.Dalam penggeledahan badan dan pakaian BJ, pqetugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari SY ditemukan Tas selempang hitam bertuliskan “Groovi” berisi dompet hitam bertuliskan “Mortega”, Dua unit handphone Vivo lengkap dengan kartu SIM dan Petugas juga memeriksa kendaraan tersangka dan menemukan Badik bersarung hitam di jok motor SY. Tas hitam bertuliskan “Eiger” berisi badik bersarung cokelat, handphone Realme abu-abu, dan kartu SIM di motor BJ.
“Petugas melakukan pencarian tas hitam yang dibuang ke semak-semak hingga pukul 04.00 WIB, namun barang bukti tersebut belum ditemukan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. Hingga pencarian ulang dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 19.30 WIB, barang bukti masih tidak ditemukan. Sehingga Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Landak untuk diproses terkait kepemilikan senjata tajam. Penemuan Tas dan Barang Bukti Tambahan Pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 19.30 WIB, masyarakat melaporkan penemuan sebuah tas mencurigakan. Petugas membawa tersangka BJ untuk memastikan, dan BJ mengakui bahwa tas tersebut miliknya.Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: Plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. dan Lima tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo “Rolex”, Satu unit timbangan digital, Tiga pipet plastik warna putih. Tersangka BJ dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Iptu Rinto.
Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Landak akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Rinto. ( Widodo )